Dokumen foto saat pelimpahan tahap II tersangka AH, anggota komisioner Bawaslu Kota Medan dan rekannya berinisial FWH. (MOL/Ist)
MEDAN | Tim JPU bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan diinformasikan telah menerima berkas berikut tersangka (pelimoahan tahap II) atas nama AH, salah seorang komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan dan rekannya berinisial FWH, dari JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dapot Dariarma Siagian ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa malam tadi (6/2/2024).
“Tim JPU bidang Pidsus, Senin (5/2/2024) siang telah menerima pelimpahan tahap II dari JPU Kejati Sumut,” katanya.
Kedua tersangka kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Tanjunggusta untuk 20 hari ke depan.
“Tim JPU selanjutnya mempersiapkan surat dakwaan agar berkas perkara dugaan gratifikasi (suap) tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang itu.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke l-1e KUHPidana.
Santer diberitakan sebelumnya, tersangka AH, 32, dan FWH, 29, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Sumut. Keduanya, diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang calon anggota DPRD Kota Medan periode 2024-2029 yang mengurus kelengkapan administratif persyaratan.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang senilai Rp25 juta. Uang yang diamankan dari kedua tersangka adalah uang yang diminta dari salah satu calon legislatif Kota Medan yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.
AH diduga berperan sebagai orang yang meminta uang kepada korban. Sementara rekannya, FWH berperan sebagaimana perantara gratifikasi. (ROBERTS)