Kasus pencurian yang dilakukannya dinyatakan selesai lantaran korbannya, Wisnu Wardana, 45, warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, ihklas dan sepakat berdamai lewat 'Problem Solving' di Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar
Kapolsek Siantar Utara, AKP Herli D Damanik SH melalui Sie Humas Polres Pematangsiantar, mengatakan, pelaku RS alias R mencuri baterai tersebut di Jalan Sisingamangaraja, Gang Durian, Kelurahan Kahean, kota Pematangsiantar, Minggu dinihari, (18/2/2024) sekira pukul 01:00 WIB
Kejadian dilaporkan korban ke pihak berwajib. "Begitu menerima laporan, Bhabinkamtibmas kita di Kelurahan Kahean, Aipda H. E. Pane langsung menggalang korban dan pelaku ke Komando untuk memediasi perkara pencurian baterai mobil melalui Problem Solving,"
"Hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat selesaikan kasus secara kekeluargaan dengan membuat surat penyataan berisi point point kesepakatan pada akad perdamaian bermaterai," Ujar Kapolsek disampaikan Sie Humas, Minggu, (18/2/2024) siang, (๐๐๐ฒ/๐๐๐ฒ-๐ฆ๐จ๐ฅ)