Lagi, Polres Pematangsiantar Ringkus Residivis Narkotika.Tersangka Warga Simalungun

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Menyusul penangkapan residivis narkotika AP dan JP, Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus seorang pria diduga pengedar sabu sabu, tercatat sebagai residivis kasus yang sama

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Jhonny Pasaribu SH. MH mengatakan, pelaku diringkus di Jalan Bongbongan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis, 22 Februari 2024, sekira pukul 23:00 WIB

Malam itu. Ujar Jhonny Pasaribu. "Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba sedang patroli, melihat dan menghadang seorang pria pengedara sepedamotor yang gelagatnya mencurigakan,"

"Pria ini mengaku sebagai HA, 40, warga Desa Batu Silangit, Kecamatan Tapuan Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,"

"Digeledah, Tim menemukan satu (1) paket narkotika jenis sabu seberat brutto 1.19 gram dari Jok depan sepeda motor yang dikendarainya,"

"Tersangka mengakui sabu sabu tersebut miliknya," Ujar Jhonni Pasaribu

Lanjut Jhonny. "Pelaku langsung diamankan ke Komando bersama barang bukti sabu sabu berikut satu (1) unit Handphone merk VIVO warna hitam serta satu (1) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah tanpa plat nomor polisi, guna penyidikan dan pengembangan

"Tersangka HA merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun," Beber AKP Jhonny Pasaribu menutup penjelasan (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini