Kejari Labuhanbatu Terima Denda Satu Milyar dari Perkara Narkotika

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menerima denda atau pengganti pidana penjara sebesar 1 milyar dari keluarga terpidana Khairul Arifin Hasibuan alias Dedek Kuntok atas perkara narkotika dan langsung melakukan penyetoran uang denda tersebut ke BRI sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh Kejari Labuhanbatu. Kamis (22/2/2024) sekira pukul 10.00 Wib.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Furkonsyah Lubis SH MH melalui Kasi Intelijen Firman Hermawan Simorangkir SH MH, kepada wartawan menyebutkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yakni Horas Monang Jefri Andi Gultom SH MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum telah menerima PNBP dari keluarga terpidana perkara Narkotika.

Lebih lanjut, Firman menjelaskan, sebelumnya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat nomor: 415/Pid.B/2014/PN Rap tanggal 20 Oktober 2014, terpidana Khairul Arifin Hasibuan alias Dedek Kuntok terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan menjatuhkan pidana selama 8 tahun dan denda 1 milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dengan pidana penjara selama 1 tahun.

" Uang denda sebesar 1 milyar tersebut merupakan PNBP yang penerimaannya berdasarkan putusan pengadilan bermanfaat sebagai ganti pidana penjara sebagaimana putusan pengadilan," pungkas Kasi Intelijen (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini