Didakwa Gelapkan Pembayaran Pekerjaan Peningkatan Jalan di Tanjungbalai Rp950 Juta, Noverman Hamid Diadili

Sebarkan:


JPU pada Kejati Sumut Gaul Manurung saat membacakan surat dakwaan. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Noverman Hamidi, warga Jalan Akasia Lingkungan II, Desa Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan / Jalan Utama, Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan / Jalan STM Ujung Perumahan Green Park Blok B, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Selasa (27/2/2024) diadili di Cakra 8 PN Medan.

Pria 53 tahun itu didakwa melakukan tindak pidana penggelapan uang untuk pembayaran pekerjaan Proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Jurusan Pasar XI – Silo Bonto – Pematang Sei Waru – Watas, Kota Tanjung Balai senilai Rp950 juta.

JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Gaul Manurung dalam dakwaan menguraikan, PT Wanda Prima Perdana (WPP) merupakan pihak yang mengerjakan pekerjaan peningkatan jalan provinsi tersebut.

Berdasarkan Surat Perintah Kerja dari PT WPP yang ditandatangani oleh Direktur Arif Albi tanggal 1 Februari 2018, saksi Muhammad Kurnia Damanik menerima pekerjaan dari PT WPP untuk mengerjakan item pekerjaan berupa penimbunan dan pengerasan jalan dengan ukuran lebar 7 m, panjang 700 M dan tinggi 60 cm (2.940 M3).

Selanjutnya pemasangan tembok penahan sepanjang 1.000 M (334 M3) dengan total nilai Pekerjaan Rp950 juta dengan pembayaran pekerjaan dilakukan setelah pencairan dari pihak Bank Sumut kepada PT WPP (Pihak I), untuk kemudian dibayarkan kepada saksi Muhammad Kurnia Damanik.

“Namun sebelum terbit Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut pada tanggal 31 Januari 2018 di Kantor Cabang (KC) Bank Sumut Kisaran, saksi korban Muhammad Kurnia Damanik alias Ucok dan Arif Albi juga sudah sepakat secara lisan mengenai pekerjaan dan pembayaran pekerjaan tersebut,” urai Gaul Manurung.

Selanjutnya saksi korban mulai mengerjakan pekerjaan tersebut dengan dibantu oleh Aminuddin dan Iskandar Muda dan sekitar bulan April 2018 pekerjaan tersebut selesai dikerjakan. 

Namun karena pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan luncuran, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) membayarkan tagihan tersebut pada bulan Desember 2018.

Pada akhir Januari 2018, saksi korban Muhammad Kurnia Damanik menerima 1 lembar cek Bank Sumut atas nama PT WPP senilai Rp950 juta berikut satu lembar Surat Kuasa dari Arif Albi selaku Direktur PT WPP kepada PT Bank Sumut KC Kisaran untuk mendebet otomatis dana kas rekening Bank Sumut untuk dipindahkan ke Rekening Bank Sumut atas nama Muhammad Kurnia. 

Dokumen – dokumen tersebut dititipkannya ke saksi Fachri Avicenna, salah seorang pegawai Bank Sumut Cabang Kisaran.

Spesimen

Sementara jauh sebelumnya, Desember tahun 2017 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi Surya dan Reza (karyawan Bank Sumut), Arif Albi dan saksi korban Muhammad Kurnia Damanik alias Ucok sedang berada di Rumah Makan India Tebing Tinggi.

Pada saat itu saksi Arif Albi meminta sisa lembar cek PT WPP kepada terdakwa dengan berkata, “Bang, Kita perlu dana untuk menyelesaikan sisa pekerjaan itu”. Terdakwa kemudian menimpali, “Iya, gak apa-apa. Berapa kita perlu?” dan dijawab Arif Albi, sekitar Rp1 miliar. Sedangkan rinciannya menyusul diberikan kepada terdakwa.

Sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa menyerahkan 1 lembar cek PT WPP kepada Arif Albi senilai Rp1 miliar disaksikan Zainal (Wakil Pimpinan Bank Sumut Kisaran), Reza dan saksi korban.

Bahwa pada tanggal 2 Januari 2018, Arif Albi mencairkan cek senilai Rp1 miliar dari Bank Sumut untuk keperluan sisa pekerjaan tersebut. Di bulan Februari atau bulan Maret 2018, terdakwa kembali menyerahkan beberapa lembar sisa cek perusahaan yang belum diisi atau digunakan kepada Arif Albi.

Namun pada Juni tahun 2018 Direktur PT WPP Arif Albi meninggal dunia karena sakit. Saksi korban akhirnya tidak dapat mencairkan cek Bank Sumut atas nama PT WPP senilai Rp950 juta dikarenakan spesimen tanda tangan beralih ke terdakwa.

Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT WPP, Noverman Hamidi sebagai Direktur. Dia pun dijerat pidana penggelapan yakni Pasal 372 KUHPidana. 

Menjawab pertanyaan hakim ketua Dr Sarma Siregar, penasihat hukum terdakwa mengatakan akan menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi), Selasa depan (5/3/2024). (ROBERTS) 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini