Cegah Pelajar Pelanggaran ITE, Kejari Padangsidimpuan Gelar JMS di SMAN 3

Sebarkan:


Dokumen foto tim Kejari Padangsidimpuan saat menggelar Luhkum program JMS di SMAN 3. (MOL/Ist)



PADANGSIDIMPUAN | Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Kamis (22/2/2024) menggelar penyuluhan hukum (Luhkum) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3.

Luhkum dinakhodai Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar diwakili Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yunius Zega tersebut merupakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

JMS kali ini mengusung tema, ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman' yang disampaikan langsung Yunius Zega pada Apel Pagi Siswa-Siswi SMAN 3 Padangsidimpuan.

Setelah memperkenalkan diri beserta tim Luhkum, Kasi Intel lebih dulu menyampaikan Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan dan dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait pelanggaran hukum yang rawan dilakukan oleh para siswa di era teknologi canggih saat ini seperti pelanggaran media sosial (medsos) dan penyalahgunaan narkotika.

“Adik-adik harus senantiasa mawas diri terhadap penggunaan medsos dikarenakan apabila melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan ITE akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi di kalangan anak SMA khususnya terkait pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di Sosial Media seperti penyebaran berita hoaks, bullying, jual beli barang-barang terlarang melalui sosial media.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran UU ITE tersebut, lanjutnya, siswa-siswi untuk dapat mengontrol penggunaan smartphone, serta menyampaikan untuk bijak dalam menyaring konten-konten yang disediakan oleh media sosial seperti Instagram, Youtube, Facebook dan lain sebagainya," urainya.

Bahwa terkait penyalahgunaan narkotika menurut Yunius, cenderung kian meningkat di kalangan generasi muda dewasa ini. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. 

Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. 

“Narkoba dapat menyebabkan efek serta dampak negatif bagi pemakainya. Narkoba dampaknya sangat besar bagi kesehatan fisik, mental dan emosional,” katanya. 

Sebab jejak digital tidak akan pernah hilang di media sosial. Apabila seseorang melakukan perbuatan yang menyalahi hukum. Jejak digital atas perbuatannya tersebut tidak akan pernah hilang dan nantinya akan merugikan seseorang tersebut di masa depan.




Dokumen foto. (MOL/Ist)



Sementara Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengatakan, siswa-siswi agar mempunyai karakter yang tangguh dan jujur.

Untuk mencapai Kurikulum Merdeka, para siswa/i harus menerapkan karakter berani jujur dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Maka dari itu, Kepala Cabang Dinas mengajak siswa-siswi untuk lebih rajin dan taat terhadap agama yang dianut.

Kegiatan JMS dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan siswa-siswi yang disambut antusiasme.

Turut hadir Kepala Dinas Kominfo Kota Padangsidimpuan, mewakili Bagian hukum Setda, camat Padangsidimpuan Selatan. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Padangsidimpuan.

Kepala Sub Bagian Pembinaan, jaksa fungsional, staf Intel, Kepala SMAN 3 Padangsidimpuan, para guru dan para siswi. Di akhir acara, tim Luhkum Kejari Padangsidimpuan membagikan souvenir untuk para sebagai cenderamata. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini