Posko Pemilu Kejati Sumut Siap Pantau Setiap Tahapan Termasuk pada Masa Tenang, Catat Nomor Hotlinenya

Sebarkan:


Dokumen foto Posko Pemilu Kejati Sumut, berdampingan dengan gedung PTSP. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim jaksa piket yang bertugas di Posko Pemilu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan tetap melakukan pemantauan terhadap seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 yang akan digelar, Rabu depan (14/2/2024) secara serentak di seluruh Indonesia, khususnya di Sumut.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/2/2024).

"Pemantauan tahapan Pemilu selama masa tenang juga tetap dilakukan oleh tim Jaksa Piket yang ada di Posko Pemilu Kejati Sumut. Perlu diketahui bahwa menurut Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Adapun aturan masa tenang Pemilu tercantum dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018," paparnya.

Pada masa tenang, lanjut Yos A Tarigan, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan / atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

"Sesuai dengan edaran KPU, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Dengan demikian, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari, mulai Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024)," tandasnya.

Sebelumnya, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut, Kejati Sumut melalui Bidang Intelijen telah membentuk Jaksa Piket Pemilu di Posko Pemilu Kejati Sumut dan akan bekerja sampai dengan selesai proses Pemilu 2024.

"Apabila masyarakat ada menemukan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilpres bisa melaporkannya ke Hotline Kejati Sumut +62 812-7790-0190, termasuk sarana penyampaian informasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat, yaitu ke Posko Pemilu Kejati Sumut," tandasnya.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa tim jaksa piket di Posko Pemilu ini juga ada di 28 Kejari dan 9 Cabjari yang akan melakukan pengawalan terhadap tahapan Pemilu 2024 di daerahnya masing-masing. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini