𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Miliki ganja, seorang pria, JF alias Jorgi, 23, warga Jalan Bangau, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar, di tangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar dari rumahnya, Jumat (12/1/2024) sekira pukul 23:30 WIB
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kasat Res Narkoba AKP Jhonny Pasaribu SH. MH
"Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat. Pelaku disebut ada menyimpan narkotika jenis ganja dirumahnya,"
"Menindak lanjut informasi, kita turunkan Tim Opsnal ke lokasi untuk lidik intai menangkap target". Ujar Jhonny Pasaribu Sabtu (13/1/2024) petang
Tim Opsnal berhasil menemukan rumah target. Digerebek, pelaku tak berkutik diamankan. Seisi rumah digeledah, petugas menemukan satu (1) bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja seerat bruto 2,72 gram
"Diinterogasi JF alias Jorgi mengakui pemilik barang bukti ganja,"
"Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Pematangsiantar untuk penyidikan dan pengembangan serta
diproses sesuai Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," Pungkas AKP Jhonny Pasaribu menutup penjelasan (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)