|Kepolisian Sektor (Polsek) Padangbolak resort Tapanuli Selatan (Tapsel) menggelar rekonstruksi atau reka ulang di Polsek setempat, Senin (22/1/2024).
Kegiatan reka ulang yang digelar di Mapolsek Padang Bolak, Senin (22/1/2024) tampak dihadiri keluarga korban, para saksi dan keluarga pelaku serta ratusan masyarakat yang ingin menyaksikan rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi itu, dipimpin langsung oleh Kapolsek Padangbolak AKP H Harun Manurung SH bersama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta Dona Martinus Sebayang SH serta didampingi Kanit Reskrim Iptu Aswin Manurung SH dan para Jaksa di Kejaksaan Negeri Paluta.
Melihat dari adegan-adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu, tersangka pelaku pembunuhnya inisial PS (19) tidak tahan dan tersinggung terhadap korban SAAH yang terus menerus menagih hutang kepadanya.
Adapun kejadian bermula, saat pelaku dan korban yang diketahui masih memiliki hubungan saudara ini bertemu pada Sabtu (30/12/2023), Saat itu korban hendak menambal ban sepeda motornya dan sebari korban menagih hutang yang dipinjam pelaku. Lantas pelaku menjawab, dia belum punya uang untuk membayar hutangnya kepada korban.
Selanjutnya, pelaku ini menjumpai korban ke tempat menambal ban dengan diantar oleh salah satu kawannya yang juga merupakan salah satu saksi di adegan reka ulang itu.
Usai menambal ban, pelaku bersama korban berangkat menuju salah satu Cafe didepan Kantor Bupati Paluta dengan berboncengan mengendarai sepeda motor milik korban.
Saat duduk bersama di Cafe tersebut, keduanya juga ditemani dua orang teman korban.
Di Cafe itu, korban kembali menyinggung hutang pelaku, sehingga membuat pelaku tersinggung.
Kemudian, korban mengajak pelaku pulang ke desa mereka Desa Saba bangunan. Namun, ditengah jalan, korban mengajak pelaku melihat konser musik band sebentar di lapangan bawah.
Saat ditengah jalan menuju lapangan bawah, korban kembali lagi menagih hutang kepada pelaku.
Mendengar itu, pelaku mengatakan kepada korban, akan membayar hutangnya sebari mengajak korban menuju Area Gedung Serbaguna Pemkab Paluta.
Sesampainya pelaku dan korban di Area Gedung Serbaguna yang diketahui suasananya pada malam hari sangat sepi, disitulah timbul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Awalnya, pelaku pura-pura menelepon temannya untuk meminta uang. Namun pelaku mengatakan kepada korban, bahwa kawannya tidak mengangkat telponnya.
Selanjutnya, pelaku mengatakan kepada korban, hendak pergi buang air kecil tak berapa jauh dari tempat mereka parkir serta menyuruh korban menunggu .
Usai buang air kecil, pelaku kembali menuju tempat korban. Rupanya, pelaku telah membuka bajunya dan langsung membekap mulut korban dari belakang dengan bajunya tersebut.
Karena korban melakukan perlawanan dengan menggit jari pelaku, pelakupun ini meninju bagian kepala korban sebanyak 3 kali serta menendang perut korban 2 kali menggunakan dengkulnya, sehingga mengakibatkan korban tergeletak ke tanah dalam posisi miring.
Setelah korban tergeletak kesakitan, pelaku kembali lagi menendang perut korban sebanyak 3 kali.
Pada saat itu, pelaku mendengar seperti ada suara orang disekitar. Sehingga, bergegas meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara) dengan mengendarai sepeda motor milik korban.
Saat berada di tengah jalan usai meninggalkan korban yang tergeletak di TKP, tersangka berfikir untuk menghabisi nyawa korban, sehingga pelaku membeli pisau cutter di salah satu warung pinggir jalan.
Kemudian, pelaku kembali ke TKP dengan membawa pisau cutter dan mendapati korban ternyata masih hidup.
Pada saat itu, korban sempat memaki pelaku, sehingga pelaku kembali membekap mulut dan hidung serta menarik rambut dan meninju kepala korban berulang kali hingga korban tak bernyawa.
Selanjutnya, pelaku menyeret tubuh korban dan memasukkannya ke dalam selokan pembuangan air Kantor Dinas Sosial Kabupaten Paluta yang salurannya masuk area halaman Gedung Serbaguna Pemkab Paluta.
Tak puas sampai di situ, pelaku kemudian mengambil pisau cutter dari saku celananya dan langsung menggorok leher korban.
Adegan Tersangka PS saat menggorok leher korban dalam reknstruksi. |
Pada saat posisi korban sudah seperti itu, pelaku juga sempat mempereteli dua cincin emas dari jari manis dan jari tengah tangan kiri korban serta mengambil Hand phone korban yang tergeletak.
Pada momen rekonstruksi itu pelaku juga memperagakan, sempat menyulut sebatang rokok didekat tubuh korban yang sudah tak bernyawa, sebelum akhirnya beranjak meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor korban.
Kemudian, Pelaku menuju daerah kampung banjir dan meninggalkan sepeda motor korban di halaman TK Al Gifari di Kampung Banjir serta berjalan sekitar 10 meter sambil menunggu jemputan dari kawannya yang sudah dihubunginya yakni, berinisial RS yang juga menjadi salah satu saksi kunci terkuaknya kasus ini.
Dan pada hari Selasa (2/1/2024), jasad korban ditemukan warga dalam kondisi sudah mulai membusuk di selokan, sekitar pukul 16.00 Wib.
Usai rekonstruksi, Kapolsek Padang Bolak AKP M Harun Manurung menyampaikan, bahwa pelaku diamankan di Kota Medan yang diserahkan oleh salah satu keluarga pelaku pada Kamis (4/1/2024).
“Motif pelaku akibat tersinggung karena terus ditagih hutangnya oleh korban,”kata AKP Harun Manurung.
Ketika ditanya jumlah hutang yang ditagih oleh korban kepada tersangka atau pelaku, Kapolsek menyebutkan, bahwa jumlah hutang yang ditagih sekitar 300 ribu rupiah.
Dan saat diperiksa secara psikologi, kondisi kejiwaan pelaku dalam keadaan sehat rohani dan jasmani serta pelaku melakukan aksinya sendirian.
“Dan pelaku dikenai pasal berlapis yakni, pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana serta pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 15 hingga 20 tahun penjara,”pungkasnya.
Pantauan, ibu kandung dan keluarga korban tampak menangis histeris saat menyaksikan adegan reka ulang kasus pembunuhan putri kandungnya.(GNP/Ginda)