(Berdiri) Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Padangsidimpuan Firman Al Hadist |
PADANGSIDIMPUAN | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan perpanjang masa perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024, pasalnya jumlah calon pengawas TPS masih belum mencukupi dari jumlah TPS di Kota Padangsidimpuan.
Perpanjangan pendaftaran calon pengawas TPS di Kota Padangsidimpuan berdasarkan surat keputusan Bawaslu Sumut nomor : 0002/KP.01/K.SU/01/2024 perihal Perpanjangan Pendaftaran Pengawas TPS. Perpanjangan masa pendaftaran pengawas TPS gelombang ke II dilaksanakan sampai tanggal 8 Januari 2024. Sebelumnya pendaftaran calon pengawas TPS dibuka sejak tanggal 2 sampai 6 Januari 2024.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Padangsidimpuan Firman Al Hadist menyampaikan, perekrutan pengawas TPS di Padangsidimpuan diperpanjang karena jumlah calon pengawas TPS belum memenuhi kebutuhan dari jumlah TPS.
"Calon pengawas TPS belum memenuhi kebutuhan dari jumlah TPS dan perpanjangan pendaftaran calon pengawas TPS ini hanya diperuntukkan bagi TPS yang belum terisi," jelas Firman kepada metro-online.co, Minggu (7/1/2024).
"Yang udah mendaftar calon pengawas TPS di seluruh Kota Padangsidimpuan diperkirakan sudah 95 persen," tambahnya
Dikatakan Firman, diperpanjangnya masa pendaftaran Pengawas TPS ini, Bawaslu Kota Padangsidimpuan berharap kebutuhan calon Pengawas TPS pada proses rekruitmen nantinya bisa terpenuhi.
"Bawaslu Kota Padangsidimpuan dengan ini mengajak seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan yang memenuhi syarat untuk ikut mendaftar sebagai Pengawas TPS," ucapnya.
Disamping itu, Bawaslu Kota Padangsidimpuan juga mengajak publik untuk ikut mengawasi proses pembentukan Pengawas TPS (PTPS). Apabila terdapat indikasi ketidakprofesionalan dari pihak panitia dalam melaksanakan rekrutmen, Bawaslu Kota Padangsidimpuan mengimbau agar segera melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kota Padangsidimpuan supaya dapat segera di tindaklanjuti.
"Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat, diharapkan rekrutmen Pengawas TPS ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan Pengawas TPS yang dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dalam mengawal proses demokrasi pada Pemilu 2024," ungkap Firman
" Untuk informasi pendaftaran calon pengawas TPS, pendaftaran bisa langsung mendatangi Panwaslu di Kecamatan atau kelurahan dan desa masing-masing," pungkasnya. (Syahrul/ST).