PPK dan Konsultan Jalan Silangit - Muara Mohon Divonis Bebas, Apa Salah Saya pak Jaksa?

Sebarkan:


Terdakwa Horas Napitupulu dan Irganda Siburian saat menyampaikan pledoi pribadinya. (MOL/ROBS)



MEDAN | Selain dari tim penasihat hukum (PH), kedua terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pembangunan Jalan Silangit-Muara, CS, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Tahun Anggaran (TA) 2019, juga menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadi langsung di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/1/2024).

Dengan kedua bola mata ‘berkaca-kaca’, Irganda Siburian, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Horas Napitupulu secara bergantian menyampaikan permohonan agar majelis hakim diketuai Nani Sukmawati didampingi anggota majelis As’ad Rahim Lubis dan Ibnu Kholik nantinya menjatuhkan vonis bebas buat mereka.

Sebab fakta terungkap di persidangan, JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang dihadiri Erik Sarumaha melalui saksi-saksi maupun ahli, umumnya tidak mampu menunjukkan indikasi memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Pembayaran yang dilakukan adalah berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh pejabat yang menandatangani surat perintah tersebut atas nama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Sumatera Utara (Sumut), sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan diteriskan ke rekananan (penyedia jasa).

Setahu bagamaina penyidik Kejati Sumut menggunakan jasa pihak seolah tenaga ahli jalan di tahun 2021 yang nyata-nyata tidak memiliki sertifikat dan tidak profesional menghitung volume pekerjaan dan kemudian dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut yang otomatis salah.

“Tim yang katanya ahli jalan namun tanpa memiliki sertifikat kompetensi faktanya hanya menghitung panjang pekerjaan jalan maupun dinding penahan tebing. Itupun hanya sepanjang 3 kilometer dari 4 kilometer yang dikerjakan rekanan. Seharusnya penghitungan volume pekerjaan adalah panjang kali lebar dikali ketebalan,” urai Irganda.

Faktanya lainnya adalah pembangunan Jalan Silangit-Muara, CS sepanjang 4 kilometer dan peralihan pembukaan jalan di Sibisa sepanjang 1,9 kilometer, telah menjalani kajian teknis atau justifikasi outputnya sampai saat ini dalam kondisi baik.

“Izinkan Saya mengutip Alkitab Mazmur 10 Ayat 12, Yang Mulia. TUHAN! Ya Allah, ulurkanlah tangan-Mu, janganlah lupakan orang-orang yang tertindas. Mohon Saya dibebaskan Yang Mulia. Saya merupakan tulang punggung keluarga dan putri kami satu-satunya masih butuh kasih sayang dan biaya untuk sekolah,” katanya.

Salah Apa

Dalam kesempatan tersebut terdakwa lainnya, Horas Napitupulu dalam pledoinya mengatakan, tidakntahunsama sekali kenapa dirinya serta lainnya ditahan serta disidangkan. Di mana unsur mengakibatkan kerugian keuangan negaranya?

“Waktu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan Saya tanyakan, apa salah Saya Pak jaksa? Pekerjaan Jalan Silangit-Muara, CS dan perpindahan lokasi pekerjaan pembukan jalan Sibisa telah sesuai mekanisme,” urainya sembari terisak. 

Terdakwa merasa dizalimi penyidik pada Kejati Sumut. Mereka selalu koperatif dan terakhir saat hadir memenuhi pemanggilan sebagai saksi. Namun tiba-tiba ditahan, tanpa alat bukti yang cukup. 

“Tidak pernah ada pemberitahuan kepada Balai Besar PJN Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, bila memang ada temuan indikasi kerugian keuangan negara,” tegasnya. 

Kedua, sambungnya, bila benar ada temuan, ada jeda waktu diberikan kepada rekanan untuk menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) selama 60 hari. Namun hal itu tidak dilakukan penyidik.

Di persidangan lalu orang yang melakukan penghitungan volume pekerjaan (dari USU) yang tidak memiliki sertifikat kompetensi mengakui kesalahannya karena hanya mengukur panjang jalan 3 kilometer dari 4 kilometer hasil pekerjaan Jalan Silangit - Muara, CS. Demikian halnya tembok penahan tebing, juga tidak ikut diukur lebar dan ketebalannya.

Sebelumnya, permohonan serupa juga disampaikan Yimmer dan Betman Sitorus selaku tim PH terdakwa Irganda Siburian maupun Robin dan Roy Noven Harold Sianturi, PH tedakwa Horas Napitupulu.

Fakta terungkap di persidangan, dalam pekerjaan Jalan Silangit - Muara maupun pembukaan jalan di Sibisa, negara diuntungkan. Tidak ada dirugikan. JPU dinilai tidak mampu membuktikan unsur korupsinya di persidagangan.

Nani Sukmawati pun melanjutkan persidangan, Kamis (25/1/2024) untuk penyampaian tanggapan JPU. Irganda Siburian sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan Horas Napitupulu 2 tahun penjara. Sedangkan terdakwa rekanan Lindung Sihombing dituntut 1,5 tahun penjara dan telah menitipkan kerugian keuangan negaranya ke rekening kejaksaan. (Tim)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini