𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Masuk proses Tahap II, Polsek Siantar Martoba - Polres Pematangsiantar melalui Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos dan penyidik limpahkan berkas, barang bukti dan tersangka kasus pencurian, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Kamis, (25/1/2024) sekira pukul 10:00 WIB
Dalam Tahap II ini penyidik Unit Reskrim menyerahkan tersangka berinisial JS alias J,15, warga Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar beserta barang bukti berupa uang tunai Rp.11.620.000.- (Sebelas Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
Kemudian satu (1) lembar bon faktur bukti pembelian rokok, satu (1) pack rokok Gajah Baru, satu (1) pack rokok Surya, tiga (3) kaleng rokok Surya serta delapan (8) bungkus rokok Dji Sam Soe Black.
Pelimpahan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esther Rugun Dumaria Hutauruk, SH, yang dihunjuk Kajari Pematangsiantar untuk menangani perkara pencurian tersebut.
"Kasus ini dilimpahkan setelah JPU Esther Rugun Dumaria Hutauruk menyatakan berkas perkara pencurian tersebut lengkap atau P21," Ujar Kapolres Pematangsiantar melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan SH
Sebelumnya. Tersangka, JS alias J, diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba lantaran tertuduh mencuri di satu warung kelontong di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Jumat, 12 Januari 2024, lalu
Akibat aksi pelaku, korban pemilik warung mengalami kerugian uang tunai Rp 15.000.000.- serta barang dagangan berbagai merk rokok dan lainnya, total kerugian Rp 18.000.000.-
Berdasar pengaduan korban, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku JS alias J, berikut barang bukti dari rumahnya (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)