MEDAN | Dwi Ngai Sinaga selaku Ketua tim penasihat hukum (PH) kedua tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap salah seorang komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Medan Baru, Annur Raja Napator Siregar, Selasa (16/1/2024) angkat bicara.
“Sebagai ketua tim PH dari Cristian Hadi Chandra Halawa dan Kesatria Fernando Sitepu, publik melalui rekan-rekan media perlu ketahui bahwa insiden dimaksud gak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye salah seorang calon anggota DPD RI atau pemilu 2024.
Gak ada kaitannya dengan kampanye Pemilu 2024. Melainkan miskomunikasi. Adanya kecurigaan masyarakat kepada korban yang tidak bisa menunjukkan identitasnya sebagai Panwascam,” tegasnya didampingi anggota tim lainnya, petang tadi.
Sebab, kata Dwi, dimana sebelumnya warga pernah kehilangan atau kemalingan sepeda motor. Dikarenakan kecurigaan tersebut, warga pun spontan mengamankan korban.
“Seharusnya, korban yang mengaku sebagai Panwascam bisa menunjukkan identitasnya dan memperkenalkan diri di acara kegiatan perlombaan audisi Sumatera Utara Mencari Bakat yang digelar di Cafe AJ tersebut,” katanya.
Bermula, Sabtu (13/1/2024) malam, korban mendatangi acara kegiatan tersebut. Namun, pada saat itu, korban dinilai membuat risih warga dengan mengambil sejumlah foto tanpa memperkenalkan dirinya dan tidak dapat menunjukkan identitasnya.
“Ketika ditanya warga, korban mengaku dari Panwascam, namun dirinya tidak bisa menunjukkan identitasnya sebagai anggota Panwascam,” sebut Dwi Ngai Sinaga.
Karena merasa curiga, sejumlah warga spontan langsung mengamankan korban dan kembali bertanya identitas korban. Namun, korban merasa keberatan dan terjadilah cekcok antara warga dengan korban.
Menurut Ketua DPC Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) Kota Medan tersebut, kasusnya merupakan miskomunikasi antara tersangka dan korban, dikarenakan korban tidak bisa menunjukkan identitasnya.
“Beberapa waktu lalu, warga pernah kehilangan sepeda motor dan sudah melaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan: STTLP/B/639/VI/2023 SPKT SEK MDN BARU di lokasi yang sama. Oleh karena itu, kita tegaskan bahwa klien kita tidak ada niat untuk menghalang-halangi tugas Panwascam, apalagi melakukan penganiayaan,” tegasnya.
Bahkan, pihak Polrestabes Medan dalam paparannya bahwa kasus tersebut tidak ada menyinggung adanya pelanggaran kampanye maupun Pemilu 2024.
“Dalam paparannya, Kapolrestabes Medan tidak ada menyinggung terkait pelanggaran pemilu dalam kasus ini. Oleh karena itu, kita meminta agar Bawaslu realistis, apakah anggotanya juga bekerja dengan SOP dan prosedur yang berlaku, sebut Dwi Ngai Sinaga.
Kendati demikian, dia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dikarenakan adanya miskomunikasi antara kliennya dengan korban.
“Kita berharap, kasus ini dapat diselesaikan secara keluarga karena klien kami tidak ada niat melakukan penganiayaan maupun menghalang-halangi tugas Bawaslu. Apalagi, klien kami merupakan tulang punggung keluarga yang bekerja sebagai petugas parkir ,” pungkasnya. (ROBS)