Korupsi Beraroma Pungli, Pidsus Kejari Medan Tahan Kepala MAN 3 dan Rekanan

Sebarkan:


Dokumen foto tersangka NL (kanan) selaku Kepsek MAN 3 Medan dan oknum rekanan saat dikenakan rompi oranye. (MOL/Ist)




MEDAN | Tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (9/1/2024) melakukan penahanan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan berinisial NL serta PS selaku rekanan.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Lajari) Medan Muttaqin Harahap melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Simon, menjelang petang tadi.

Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama berbau pungutan liar (pungli) pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022 / 2023.

“Di mana oknum Kepala Sekolah menetapkan pungutan kepada Peserta Didik Baru dengan besaran mulai dari Rp100.000 hingga Rp5.000.000,” kata Simon.

Dari hasil pemungutan tersebut terkumpul dana sebesar Rp480.550.000. Informasi dari tim penyidik Pidsus, lanjutnya, dari dana tersebut selanjutnya dipakai oleh tersangka NL selaku Kepsek MAN 3.

Di antaranya untuk kegiatan sarana dan prasarana (sarpras) seperti rehabilitasi kelas, pengadaan meubeler dan ada juga yang digunakan untuk kebutuhan pribadi. 

Akibat perbuatan kedua tersangka berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) keuangan negara dirugikan Rp311.996.000.

Wanita NL selaku Kepsek MAN 3 Medan tahun 2019 s/d 2023 dan Sdr PS sebagai penyedia jasa atau rekanan Rehab Fisik MAN 3 Medan Tahun 2023.

Kedua tersangka dijerat pidana Pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini