Kejati Sumut Limpahkan Perkara Gratifikasi Rp1,2 M Dana KIP Mahasiswa Univa Labuhanbatu ke Pengadilan

Sebarkan:
 


Dokumen foto Kajati Sumut Idianto (atas) dan keempat terdakwa. (MOL/Ist)



MEDAN | JPU Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diinformasikan telah melimpahkan berkas perkara korupsi berbau gratifikasi senilai Rp1.278.750.000 atas nama mantan Wakil Rektor (Warek) II Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu ke Pengadilan Tipikor Medan.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Metro Online.Co, Senin (8/1/1024).

“Iya Bang. Tanggal 19 Desember 2023 lalu (pelimpahan berkasnya). Sudah ada juga penetapan jadwal sidang perdananya dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan,” urai Yos.

Miftah Ar Razy didakwa melakukan tindak pidana korupsi beraroma gratifikasi bersama 3 terdakwa lainnya yakni Syarif Hidayat dan Rahmat Kurnia, masing-masing anggota Tim Sukses Marwan Dasopang (Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa / FPKB-red).

Serta Hadiqun Nuha (masing-masing berkas
penuntutannya terpisah), kebetulan Tenaga Ahli Anggota Komisi X Bisry Romly juga dari FKB. 

“Informasi dari tim JPU, sidang perdana pembacaan dakwaan atas nama terdakwa Miftah Ar Razy dkk, Kamis (11/1/2024) mendatang,” pungkas Juru Bicara Kejati Sumut tersebut. 

Majelis

Secara terpisah hal senada juga dikatakan melalui Humas II Soniady Sadarisman, menjelang siang tadi.

“Pimpinan (Ketua PN Kelas IA Khusus Medan Victor Togi Rumahorbo) juga sudah mengunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara atas nama Miftah Ar Razy dkk.

Ibu Rina Lestari sebagai hakim ketua didampingi anggota majelis pak Ahmad Sumardi dan pak Gustap Paiyan Marpaung,” kata Soniady.

Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Miftah Ar Razy dkk dijerat.dengan pasal berlapis. Pertama primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

KIP Mahasiswa

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah menahan keempat terdakwa terkait pengutipan dana bantuan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada para mahasiswa pada Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.

KIP mahasiswa dimaksud menurut Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, merupakan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI terhadap 233 mahasiswa sebesar Rp7.200.000.

"Seperti kita ketahui KIP adalah program bantuan sosial yang diluncurkan oleh Pemerintah Joko Widodo dengan tujuan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia," imbuh Yos A Tarigan.

Setiap semester per mahasiswa mendapatkan biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000, biaya hidup sebesar Rp4.800.000 yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Kemendikbud kemudian mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa, sementara biaya hidup ditransfer ke rekening masing masing mahasiswa. 

"Biaya hidup mahasiswa sebesar Rp4.800.000 per mahasiswa untuk semester pertama tahun 2021, diduga telah dilakukan pungli oleh Wakil Rektor II Miftah Ar Razy dan pihak luar atau swasta yakni ketiga terdakwa lainnya atas sepengetahuan terdakwa yang bervariasi antara Rp2.500.000 hingga Rp3.100.000 per mahasiswa," urai mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.

Akibat pungutan liar (pungli) tersebut, uang biaya hidup mahasiswa tidak seluruhnya dapat digunakan untuk keperluan mahasiswa, sehingga merugikan para mahasiswa penerima bantuan KIP dari pemerintah. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini