Terduga pelaku RT, 53, diamankan Satresnarkoba Polres Toba. |
TOBA| Dari hasil pengembangan dari pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial MES (43) warga Desa Lumban Bulbul Kecamatan Balige yang ditangkap berapa hari yang lewat, Satreskoba Polres Toba berhasil mengamankan satu orang wanita berinisial RT, 53, di rumahnya sendiri Desa Paindoan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, pada Selasa (23/1/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun BM Sibagariang yang di rilis oleh Kasi Humas AKP Bungaran Samosir saat di konfirmasi menjelaskan kronologi awal penangkapan RT, 53, adalah hasil pengembangan dari Pelaku MES.
"MES mengakui bahwa sabu tersebut diterima dari pelaku RT dengan tujuan hendak dijual kepada orang lain. Saat ini MES telah mendekam di dalam penjara," sebut Bungaran Samosir, Kamis (25/1/2024).
Kasi Humas menjelaskan, Sat Resnarkoba Polres Toba melakukan pendalaman kepada pelaku MES dan berdasarkan keterangan MES bahwa barang berupa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diterima dari seorang wanita berinisial RT.
"Mendapatkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Toba pun bergerak menuju lokasi rumah pelaku RT yang disebutkan pelaku MES yang berada di Jl. Nippon Dusun II Desa Paindoan Kecamatan Balige Kabupaten Toba. Sesampainya di lokasi tersebut tim bertemu dengan pelaku RT dan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan," jelasnya.
Terang Bungaran, Tim menemukan 1 paket / plastik klip ukuran sedang dan 5 paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 3,97 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet yang di temukan di depan sebuah televisi. Dan Pelaku RT mengakui bahwa paket / plastik klip tersebut berisi Shabu miliknya sendiri.
"Polres Toba berkomitmen untuk terus memberantas Narkoba di wilayah hukumnya," tegas Bungaran.
Atas perbuatannya, lanjut Bungaran, dengan terpaksa petugas membawa Pelaku ke Polres Toba untuk diproses ketingkat penyidikan lebih lanjut. (OS)