𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Untuk pengembangan meringkus sumber/pengedar narkotika, Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar langsung memboyong pelaku, TH alias T, 44, ke lokasi pembelian sabu sabu miliknya ke Kecamatan Siantar Utara kota Pematangsiantar, Kamis, (4/1/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH S.Ik melalui Kasat Res Narkoba AKP Jhonny Pasaribu SH MH mengatakan, Awalnya TH alias T, diciduk Personil Polsek Siantar Timur - Polres Pemarangsiantar dari Jalan Pattimura kota Pematangsiantar, Kamis, 4 Januari 2024 sekira pukul 13.05 WIB.
Dari pria warga Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar ini, petugas menyita barang bukti satu (1) paket sabu dikemas dalam plastik putih seberat brutto 0.39 gram.
Turut diamankan, dua (2) mancis, satu (1) unit HP merk OPPO A16, satu (1) kaca pyrex (alat tetes kuping) dan tiga (3) pipet kecil.
Pelaku selanjutnya dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.
"Diinterogasi ia mengaku baru membeli sabu sabu itu dari seorang pria tidak diketahui namanya seharga Rp 100.000,- di Jalan Wahidin, Gang Bangsal, Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar,". Ungkap Jhonny, Jumat petang.
Mendengar pengakuan pelaku, Kasat Res Narkoba AKP Jhonny Pasaribu SH.MH bersama Kanit Idik Ipda Moses Butarbutar SH dan personil Tim Opsnal langsung membawa TH alias T ke Gang Bangsal untuk pengembangan.
"Namun target yang disebut TH belum berhasil temukan, bahkan kita sudah menyisir pencarian ke Gang Semangka, Perlintasan Rel Kereta api dan seputaran belakang Pajak Horas". Ungkap Jhonny lagi.
Diujung penjelasan AKP Jhonny Pasaribu menyebut, Pelaku TH alias T beserta semua barang bukti telah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba untuk penyidikan untuk diproses hukum sesuai perbuatannya. (𝐁𝐚𝐲/𝐎𝐒/mol)