Unsur Korupsi Rp905,9 Juta di Samsat Pangururan Disoal, Hakim: Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Sebarkan:


Ahli dari BPKP Perwakilan Sumut Akhirul Akbar (kanan) saat didengarkan pendapatnya di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Sidang lanjutan perkara korupsi bersama-sama dan berkelanjutan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kendaraan Bermotor Kabupaten Samosir mencapai Rp905.941.660,95 atas nama terdakwa Edgar Oktario Rilalty Tambunan alias Acong, Jumat jelang petang (26/1/2024) berlangsung alot.

Menurut majelis hakim diketuai M Nazir didampingi anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum, unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa mantan pegawai honor tersebut sudah terang benderang.

Terdakwa yang menawarkan jasa kepada para wajib pajak yang akan mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pergantian plat maupun Bea Balik Nama (BBN) kendaraan dan seterusnya. Wajib pajak juga diberikan Draft Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). 

Namun faktanya pembayaran tersebut tidak masuk dalam sistem data elektronik pada Kantor Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir dikarenakan terdakwa tidak menyetorkannya ke Bank Sumut, sebagai pendapatan daerah.

“Begini Pak. Dalam perkara tindak pidana korupsi ada namanya pemulihan kerugian keuangan negara. Ada juga nama lainnya terlibat dan sudah pula almarhum. Harus jelas dan nyata berapa sebenarnya yang tidak disetorkan terdakwa ini? 

Itulah nanti (dalam amar putusan majelis hakim) yang akan dibebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negaranya. 

Sementara di sisi lain Bapak bilang tadi, wajib pajak yang sudah bayar melalui terdakwa diminta Samsat untuk melunasi kewajibannya. Paham Bapak kan maksud kami?” timpal hakim ketua. 

Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Akhirul Akbar yang dihadirkan tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dimotori T Adlina di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan pun menganggukkan kepala.

“Di situ memang misnya Yang Mulia,” kata Akhirul Akbar yang duduk di sebelah saksi lainnya dari Kantor Samsat, Sofyan. 

Hakim anggota Yusafrihardi Girsang kembali menegaskan, “Kalau gitu kondisinya, negara jadi dapat dua kali Pak. Dobel. UP kerugian keuangan negara dibebankan kepada terdakwa. Warga yang sudah bayar pajak juga diminta lagi untuk melunasi tunggakannya,” jelasnya.

Hakim anggota lainnya, Rurita menanyakan ahli pada saat kapan uang yang disetorkan wajib pajak dikatakan uang negara. “Apakah setelah diterima petugas Samsat, dimasukkan ke dalam rekapitulasi manual petugas, setelah masuk ke sistem data online atau seperti apa?” cecar Rurita. 

Ahli pun menimpali, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat Kendaraan Bermotor, setelah wajib pajak menyetorkan uangnya ke terdakwa (petugas di Samsat).

“Itu bukan kapasitas Bapak memberikan pendapat. Ahli hukum pidana loh, Pak,” timpal Yusafrihardi sembari tersenyum dan ahli dari BPKP Sumut itu pun ikut tersenyum.

Sedangkan saksi lainnya, Sofyan menerangkan, terdakwa Edgar Oktario Rilalty Tambunan alias Acong tidak melaksanakan tugasnya sesuai Standar Operasional dan Prosedur (SOP) di Kantor Samsat.

Sebelum menutup persidangan, hakim ketua M Nazir pun memerintahkan tim JPU menghadirkan ahli hukum pidana, pekan depan.

Jam Istirahat

Edgar Oktario Rilalty Tambunan alias Acong didampingi penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan Sri Wahyuni didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sejak 2018 hingga 2022 bersama Freddy Simanjuntak dan Hernawati Siregar (berkas terpisah).

Terdakwa tenaga honorer perkantoran Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Pangururan tersebut sudah mengedit data-data pengurusan kendaraan wajib pajak dan datanya disimpan di flashdisk atau Universal Serial Bus (USB). 

Pada jam istirahat pegawai terdakwa kemudian masuk ke Loket 3 secara sembunyi - sembunyi memprint SKPD dan diberikan (lembaran putih-red) kepada para wajib pajak yang diurusnya.

Ibarat pepatah bijak, ‘Sepandai - pandai tupai melompat akan jatuh juga’. Perbuatan warga Jalan Flamboyan 3, Lingkungan XV, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan akhirnya ketahuan juga. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini