Pj Gubernur Sumut Dipastikan gak Ikut Teken Perpanjangan Kontrak Proyek Multiyears Rp2,7 T

Sebarkan:



Kepala Dinas Kominfo Sumut Ilyas Sitorus.  (MOL/Ist)



MEDAN | Kepala Dinas komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus menegaskan, surat perpanjangan kontrak proyek multiyears perbaikan jalan dan jembatan senilai Rp2,7 triliun, hanya ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam hal ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut dan pihak ketiga. 

Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin sama sekali tidak ikut melakukan penandatanganan surat perpanjangan kontrak selama 210 hari ke depan, terhitung sejak 31 Desember 2023 tersebut. Perpanjangan kontrak dimaksud untuk menyelesaikan proyek pembangunan jalan dan jembatan yang belum tuntas. 

“Pj Gubernur Sumut sama sekali tidak ada ikut menandatangani perpanjangan kontrak proyek multiyears pembangunan jalan dan jembatan di Sumut yang berbiaya Rp2,7 T tersebut,” tegas Ilyas Sitorus menjawab wartawan, Rabu (10/1/2024).

Dijelaskan Ilyas, sepengetahuan dirinya, sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa, adapun addendum kontrak perpanjangan proyek harus ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga.

“Jadi yang menandatangani surat kontrak perpanjangan proyek itu bukanlah Pj Gubernur Sumut, melainkan PPK dan pihak ketiga,” tegasnya kembali.

Hal tersebut disampaikan Ilyas Sitorus, sekaligus untuk meluruskan pemberitaan di media massa sebelumnya, yang menyebutkan seolah Pj Gubernur Sumut ikut menandatangani surat kontrak perpanjangan proyek multiyears tersebut.

Menurut Ilyas, Pemprov Sumut optimis proyek multiyears ini dapat tetap berjalan sesuai dengan kontrak yang sudah diperpanjang selama 210 hari ke depan. Proyek dengan tiga tahun anggaran 2022-2024 ini ditargetkan akan tuntas sesuai jadwal. (ROBERTS)










Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini