Wabup Atika Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris Sebesar Rp42 Juta Program BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan:

MANDAILING NATAL| Pada pertengahan tahun 2023 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Madina (Pemkab Madina) telah melaksanakan Instruksi Presiden tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim. Dimana salah satu Instruksi tersebut ialah membuat regulasi dan menyediakan anggaran kepada masyarakat miskin ekstrim untuk didaftarkan menjadi Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Rolan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal (Madina) mengungkapkan Pemkab Madina telah berhasil mendaftarkan sebanyak 2.500 orang masyarakat Miskin Ekstrim hingga saat ini. Dan berdasarkan laporan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madina kata Rolan, sudah 4 keluarga mengalami resiko meninggal dunia. 

Adapun ke 4 keluarga itu masing-masing warga Desa Sopo Batu, Sihepeng Lima, Aek Garingging dan Panyabungan Julu. 

Rolan mengatakan atas resiko yang dialami tersebut, masing-masing keluarga pun mendapatkan haknya sebagai warga negara dari BPJS Ketenagakerjaan yakni sebesar Rp,42 Juta.

"Ya benar, sampai saat ini telah terdapat 4 orang warga yang meninggal dunia dari 2.500 orang yang didaftarkan oleh Pemkab Madina dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para ahli waris ini berhak atas santunan sebesar 42 Juta Rupiah" ungkap Rolan.

Rolan menerangkan penyerahan santunan kematian kepada ahli waris tersebut telah diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution pada acara peringatan Hari Ibu yang ke 95 yang diadakan di Gedung Serbaguna H. Amru Helmy Daulay, Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan, Rabu (20/12/2023).

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Madina kata Rolan, berharap agar para ahli waris memanfaatkan uang santunan yang diberikan dengan baik. 

"Turut berduka kami ucapkan semoga bantuan yang diterima ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan bijak" ucapnya menirukan pesan yang disampaikan Atika.

Rolan juga turut mengimbau agar para Kepala Desa dapat menganggarkan Dana Desa 2024 untuk mendaftarkan seluruh atau sebagian warganya menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Melalui media ini, saya juga ingin mengajak para Kepala Desa untuk dapat mendaftarkan warganya menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan melalui anggaran Dana Desa 2024, sehingga apabila ada lagi warga yang meninggal dunia sudah jelas akan ada santunan yang diterima sebesar 42 Juta bagi keluarga yang ditinggalkan," ajaknya. (Rul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini