315 Napi Lapas Medan Dapat Remisi Natal 2023, Satu Hirup Udara Bebas

Sebarkan:

Dokumen foto Lapas Kelas I Medan. (ROBERTS)



MEDAN | Sebanyak 315 narapidana (napi) binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) perayaan Hari Natal yang jatuh pada 25 Desember 2023.

“Satu napi tindak pidana umum di antaranya mendapatkan Remisi Khusus (RK) II langsung bebas,” kata Kalapas Kelas I Medan Maju Amintas Siburian dalam pers rilisnya yang diterima redaksi, Minggu (24/12/2023).

Kapasitas penghuni lapas saat ini sebanyak 2954 orang. Dari 315 napi yang mendapatkan remisi Natal dengan rincian, 134 (RK I) terkait perkara narkotika dan seorang lagi perkara korupsi atas nama Hasudungan Limbong yang mendapatkan remisi 15 hari.

Besaran remisi selama 15 Hari (4 napi), 1 bulan (181), 1 Bulan 15 hari (64) dan remisi selama 2 bulan (66). (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini