Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi dan terdakwa yang dihadirkan secara virtual. (MOL/Ist)
MEDAN | Dodhy Adrianto alias Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi lewat persidangan secara virtual di Cakra 3 PN Medan, Kamis (9/11/2023) diganjar 20 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta tersebut juga dihukum dengan pidana denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.
Yakni menyuruh atau turut serta tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja seberat 135 Kg.
Keterangan terdakwa yang membantah dakwaan JPU menerima 135 kg ganja kering melainkan hanya sebesar Rp200 ribu, tidak bisa dipertanggung jawabkan di persidangan.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pencegahan peredaran gelap narkotika.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berusia muda dan masih bisa memperbaiki kesalahannya. Terdakwa menyesali dan berjanji tidak mengulangi oerbuatannya," urai hakim ketua.
Hanya saja, majelis hakim tidak sependapat dengan beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada Dodhy Adrianto alias Dodi Andreanto Sidabalok yang sebelumnya dituntut dengan pidana mati.
Ancaman pidana maksimal dari JPU menurut majelis hakim, belum memenuhi rasa keadilan karena peran terdakwa dalam perkara a quo, masih akan menerima ganja kering dari Aceh.
Ipul
Menurut majelis hakim, terdakwa merupakan orang yang disuruh pelaku utama oleh seseorang bernama Ipul. Dia lah dialah otak atau pelaku utamanya. Bukan terdakwa. Bukan semata-mata dilihat dari segi banyak atau beratnya barang bukti. Tapi juga perannya.
"Sekali lagi Saya tegaskan. Berusahalah terus tegakkan hukum seadil-adilnya meskipun yang engkau berikan itu belum sempurna. Karena keadilan hakiki milik Tuhan Yang Maha Esa," tegas Sayed Tarmizi.
Sedangkan mengenai barang bukti lainnya seperti mobil Daihatsu Terios dan 2 handphone, lanjut hakim ketua, dikembalikan kepada JPU untuk perkara terdakwa berkas terpisah.
Menjawab pertanyaan hakim ketua, JPU Maria FR Tarigan maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau banding atas putusan 20 tahun penjara tersebut.
Job
Maria FR Tarigan dalam dakwaan menguraikan, bermula dari Putra alias Putra bersama dengan Sabar Hasibuan alias Sabar yang bekerja di Gudang Duta Expres di daerah Takengon dan tidur di gudang. Senin malam (29/9/2023), sekitar pukul 21.00 WIB, dihubungi oleh Ipul melalui handphone milik Sabar Hasibuan.
Putra ditawarkan pekerjaan (job) membawa ganja dari Blangkejeren, Aceh menuju Kota Medan dengan ongkos sebesar Rp250.000 per kilo ganja kering. Dia pun mengajak Sabar Hasibuan 'mengeksekusi' pekerjaan tersebut.
Keesokan harinya Ipul mentransfer Rp2 juta kemudian merental mobil Daihatsu Terios Rp500 ribu dan keduanya berangkat ke Blangkejeren kemudian istirahat di penginapan.
Tiga orang sudah menunggu dan saat mobil berhenti Perdi langsung turun dari mobil membuka pintu bagasi belakang lalu masing-masing mengangkut karung dan memasukkannya ke bagasi belakang. Putra langsung berangkat menjemput Sabar Hasibuan selanjutnya mereka berangkat menuju Kota Medan.
Saat tiba di daerah Tanjung Pura, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor HP penerima ganja bernama Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (juga berkas terpisah). Benar saja, tak lama kemudian terdakwa Dodi Andreanto Sidabalok meneleponnya berpesan agar memberitahunya bila sudah sampai di Kota Medan.
Setiba di depan Mesjid Raya Stabat Jalan KH Zainul Arifin Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, tiba-tiba mobil dipepet dan dihadang oleh mobil petugas dari kepolisian. Putra sempat melarikan diri ke arah mesjid dan berhasil diamankan petugas. Demikian juga Sabar Hasibuan.
Putra kemudian diminta untuk menelepon Dodi Andreanto untuk memberitahukan posisi serah terima daun ganja tersebut. Secara terpisah, terdakwa kemudian diamankan petugas di Jalan Harmonika Baru, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. (ROBERTS)