Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Dua Pencuri Kabel Penerangan Jalan Tol

Sebarkan:

 

Kasat Reskrim AKP J.H.Panjaitan didampingi Kanit I Pidum IPDA Sakban H dan Kasi Humas IPDA Brimen,saat Pres Relis Di Polres Sergai,Senin,(6/11/2023)

SERDANGBEDAGAI | Unit I Pidum Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdangbedagai (Sergai), Polda Sumatera Utara berhasil menangkap dan mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku pencurian kabel penerangan jalan umum di jalan Tol Teluk Mengkudu, Sabtu,(4/11) 2023),Malam.

Kedua terduga pelaku pencurian yang diamankan Sat Reskrim Polres Sergai bernama Eko Ramadani als EKO, 34, Islam, beralamat Dsn V Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai dan  Hamdani als Hamdan als Dani, 29, alamat Jln Kancil Dsn I Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Kapolres Serdangbedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta malalui Kasat Reskrim AKP J.H.Panjaitan didampingi Kanit I Pidum IPDA Sakban H dan Kasi Humas IPDA Brimen, menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku pencurian Kabel Penerangan Jalan yang ditangkap, dahulunya pernah bekerja di pemasangan kabel listrik di jalan Tol,Senin, (6/11/2023) pukul 15.00 di halaman Sat Reskrim Polres Sergai. 

Kasat Reskrim AKP J.H.Panjaitan didampingi Kanit I Pidum IPDA Sakban H dan Kasi Humas IPDA Brimen, mengintrogasi kedu tersangka.

"Berdasarkan laporan dari Satgas Jalan Tol ke Polres Sergai, bahwa pada, Minggu 9 Juli 2023 Pkl 04.58, tepatnya di Pintu Tol Teluk Mengkudu Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai, Patroli Satgas melihat lampu PJU (penerangan jalan umum) tiba tiba mati. Saat dicek banyak kabel penerangan jalan terputus, di ic teluk mengkudu diputus dan hilang, atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp.84.265.000,- (Delapan puluh empat juta dua ratus enam puluh lima ribu Rupiah),"jelasnya.

Menindak lanjuti laporan dari Satgas Jalan Tol tersebut, Sabtu (4/11/2023), Dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Sakban S beserta Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi.

Ia menjelaskan hasil penyelidikan mengarah ke Eko dan Dani sebagai pelaku Pencurian, dari informasi masyarakat diketahui tempat persembunyian mereka berdua, laluTim Opsnal Sat Reskrim bergerak  dan berhasil menangkap Eko di rumahnya di Dsn V Desa Pematang Setrak KecamatanTeluk Mengkudu Kabupaten Sergai dan Dani di Dsn 1 Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah,Kabupaten Sergai.

"Saat ini Kedua terduga pelaku diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai untuk proses hukum, kepada kedua terduga pelaku pencurian dipersangkakan Pasal yang Dipersangkakan,Pasal 363 ayat 1 ke-4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun," tutup AKP JH Panjaitan.

Kasi Humas IPDA Brimen mengatakan bahwa ungkap kasus yang direlis hari ini, bukti dari keseriusan kinerja kepolisian Polres Sergai untuk memberantas tindak pidana Kejahatan.

"Kita himbau agar masyarakat menjauhkan diri dari tindak pidana agar tidak di tangkap dan di hukum, kalau ditangkap kasihan sama anak, istri dan keluarga,"ucapnya.(HR/HR). 














Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini