MEDAN | Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Larangan Usaha Peternakan Hewan Berkaki Empat, tak terlaksana di Kecamatan Medan Belawan, Rabu (15/11/2023).
Hal ini terbukti dengan temuan banyaknya peternak hewan berkaki empat jenis babi di sekitar paluh atau alur pipa minyak Pertamina, Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari.
"Bahkan, dalam peristiwa kebakaran kemarin ratusan ekor babi milik warga mati terpanggang bersama kandangnya," ungkap warga, minta indentitasnya disembunyikan.
Hal yang sama juga terlihat di Kelurahan Sicanang. Di kelurahan yang warganya dominan berkerja sebagai buruh pelabuhan ini, ternak kaki empat jenis sapi, kerbau dan babi, masih ada. "Bahkan ternak sapi itu berkeliaran dan kerap mengganggu tanaman milik warga," ujar sumber.
Melihat kondisi tersebut, Pemko dan DPRD Kota Medan khususnya anggota DPRD Medan Dapil 2, diharapkan lebih sering mengadakan sosialisasi Perwal Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Larangan Usaha Peternakan Hewan Berkaki Empat.Agar masyarakat faham kalau Perwal yang telah diundangkan itu dapat berlaku pada seluruh kecamatan di Kota Medan.
"Sepengetahuanku belum ada anggota DPRD Medan Dapil 2 yang melaksanakan sosialisasi Perwal itu. Padahal Perwal itu bukan berlaku untuk kecamatan tertentu tapi untuk semua kecamatan di Kota Medan," tegas sumber. (RE Maha/REM).