Mantan Kades Sihopuk Baru Korupsi Dana Desa Demi Menghidupi Dua Istri

Sebarkan:

 

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni saat melakukan konferensi pers

PALUTA | Mantan Kepala Desa (Kades) Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Alham Hanafi Harahap, 50,  ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa.

Korupsi dilakukan Alham.Hanafi pada pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Sihopuk Baru Kec. Halongonan Timur Kabupaten Padang lawas utara TA 2018.

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni SIK SH MH, saat konferensi pers, menerangkan, berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/A/13/VIII/2024/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut tanggal 2 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin. Sidik/627/Vlll/2023, Mantan Kades Sihopuk Baru Alham.Hanafi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.

"Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/A/13/VIII/2024/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut tanggal 2 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin. Sidik/627/Vlll/2023/Reskrim tanggal 2 Agustus 2023, hingga Alham Hanafi Harahap ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, Rabu (8/11/2023).

Informasi yang disampaikan Kapolres menjelaskan, kerugian keuangan negara dijeleskan oleh Inspektorat Daerah Paluta sebesar Rp.449.752.593.

Menurut keterangan tersangka anggaran dipergunakan untuk penyelesaian pekerjaan pembangunan Desa TA 2017 berupa pembangunan jalan Lapen sebesar kurang lebih Rp.160.000.000. Kegiatan tersebut tidak tertuang di APBDes TA 2018.

Membayar pajak bumi dan bangunan masyarakat Desa Sihopuk Baru untuk tahun 2018 sebesar kurang lebih Rp.100.000.000,- yang seharusnya dikutip dari masyarakat dan kegiatan tersebut tidak tertampung di APBDes T.A 2018.

Kemudian Alham.Hanafi korupsi untuk membiayai kehidupan sehari-hari 2 orang istrinya  yang tinggal di rumah yang berbeda dan disebabkan kades juga tidak memiliki usaha lain selain sebagai kepala desa.

Selanjutnya kegiatan yang belum dilaksanakan sesuai APBDes T.A 2018 dan tidak ada pertanggungjawaban.

Honor perangkat desa dan anggota BPD yang tidak dibayar selama 6 bulan sebesar Rp.37.500.000,-Pelaksanaan beberapa kali musyawarah Desa terkait kegiatan T.A 2018 dan penyusunan APBDes T.A 2019 termasuk makan minum dan ATK sebesar Rp.40.500.000.

Pelaksanaan gotong royong, pembangunan penyelesaian tower air yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.214.000.000.

Belanja kegiatan PKK sebesar Rp.14.000.000,-, pembinaan pemuda sebesar Rp.11.000.000,- dan kesenian budaya sebesar RP.2.500.000,-. Belanja Operasional kantor desa sebesar Rp.26.932.717,- dan Operasional BPD sebesar Rp.7.343.000,-

"Kades juga tidak membayarkan pembangunan 4 Tower air Rp.60.000.000,- ke rekanan dan kegiatan belanja lainnya sebesar Rp.62.000.000," jelas Kapolres. (ST).




 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini