DELISERDANG | Pihak PDAM Tirtadeli tak bisa nunjukkan izin Air Bawah Tanah dua WTP yang berada di Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak dan WTP di Desa Paluh Naga Kecamatan Pantai Labu, serta satu Sumur Bor di Jalan Thamrin Kecamatan Lubukpakam.Pihak Perusahaan air milik Pemkab Deliserdang ini malah menunjukan ijin WTP Sungai Ular dari Kementerian PUPR.
Dikonfirmasi via Group WhatsApp Rabu (1/11) Kepala Unit PDAM Tirtadeli Topan menyebutkan Sebelumnya terimakasih untuk perhatiannya atas aturan kementerian no:291.K/GL.01/MEM.G/2023
Saat ini memang lagi tranding topik di medsos.
Salah satu kebutuhan dasar masyarakat, adalah air. Ketersediaan air bersih/minum, harus dipenuhi dan menjadi kewajiban negara. Karena itu, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen khususnya sektor air minum dan sanitasi yang menjadi salah satu poin dalam Sustainable Development Goals (SDGs)." sebut Topan
Mengawal program tersebut, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk memprioritaskan program dan anggaran daerah untuk pembangunan layanan air minum dan sanitasi.
"Pada Pasal 12 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa pelayanan air minum dan sanitasi merupakan kewenangan daerah, dan menjadi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Maka penyediaan air minum, bukanlah tanggungjawab semata Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). PDAM sebagai badan usaha milik pemerintah daerah, hanya sebagai pelaksana atau operator, mengingat PDAM adalah milik Pemerintah Daerah (Pemda)" Kata Topan
Lanjutnya jadi, setiap pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota, wajib menjamin ketersediaan air bagi warga masyarakatnya, dan penyelanggara di lapangan adalah PDAM sebagai BUMD.
sehingga pembangunan SPAM baik berupa WTP maupun Sumur Bor Dalam yang dilakukan oleh Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Direktorat air minum dan dilaksanakan oleh BPPW Sumut dan Pemerintah Kabupaten dalam hal pembangunan SPAM tersebut ada banyak mekanisme salah satunya mekanisme penyelenggaraan SPAM yang dilakukan BPPW SUMUT dan Pemerintah Kabupaten terdiri atas tiga tahap yakni pra-konstruksi, konstruksi, dan operasionalisasi. " Urainya
Pada tahap pra konstruksi dilakukan kegiatan yang terdiri atas:
a. penyusunan studi kelayakan;
b. penyusunan dokumen AMDAL/UKL-UPL;
c. penyusunan rencana teknis rinci (DED);
d. Penyediaan tanah dan pembebasan lahan; serta mengurus perizinan yang terdiri atas: *Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA)* ,izin untuk pemanfaatan ruang milik jalan,izin pemanfaatan kawasan lindung jika berada di kawasan lindung, izin konstruksi.
sedangkan pada tahap konstruksi terdiri atas:
a. pembangunan unit air baku,bangunan intake dan bangunan penunjang,pengadaan dan pemasangan pipa transmisi.
b. pembangunan unit produksi,pembangunan instalasi pengolahan air,pembangun reservoir.
c. pembangunan unit jaringan distribusi utama, pengadaan dan pemasangan pipa distribusi
pada tahap operasional terdiri atas:
a. operasi dan pemeliharaan;
b.perbaikan;
c.pengembangan sumber daya manusia; dan pengembangan kelembagaan.
Setelah semuanya layak dioperasionalkan barulah dilakukan BAST ke pemerintah kabupaten atau kota kemudian diserahkan ke PDAM terkait SIPPA seharusnya sudah ada pada pra-konstruksi dan diperpanjang PDAM setiap 2 tahun sekali.
Terkait SIPPA untuk WTP Bulu cina dan Paluh Naga maupun sumur bor tentunya akan ditelusuri kembali terkait pemegang dokumen tersebut karena pada saat BAST ke PDAM Tirta Deli tidak dilampirkan SIPPA untuk di beberapa lokasi tersebut.
Jika dokumen SIPPA tidak ada dari awal apakah TIRTA Deli hanya diam saja ?(ini mungkin pertanyaan bapak2) saat ini PDAM Tirta Deli sedang melakukan perlengkapan persyaratan dokumen terkait perizinan SIPPA baik WTP maupun sumur bor dalam tentunya dengan dukungan dari seluruh stakeholder dan OPD." Tandas Topan
Namun diakhir kata , Kepada Unit Tirtadeli ini malah memberikan contoh pengurusan SIPPA WTP Sungai Ular. Padahal wartawan tidak menanyai hal tersebut.
"Contoh pengurusan SIPPA yang sudah pernah kami peroleh dengan bantuan dari Pemkab Deli Serdang" tutup topan.
Sementara Sekda Deliserdang Timur Tumanggor saat dikonfirmasi meminta kepada wartawan konfirmasi ke Asisten II.
Sedangkan Kadis Lingkungan Hidup kabupaten Deliserdang Elly Nasution belum memberi penjelasan terkait izin UPL UKL dari dua WTP dan satu sumur bor milik BUMD Kabupaten Deliserdang tersebut.
Sebelumnya Dua Water Treatment Plant (WTP) pengolahan air dan satu Sumur bor milik PDAM Tirtadeli Deliserdang BUMD Pemkab Deliserdang diduga tidak berizin alias ilegal. Namun anehnya perusahaan air milik Pemkab Deliserdang diduga tak berizin sudah berlangsung lama.
Dua WTP yang diduga tidak memiliki izin air bawah tanah, izin SIPA , maupun ijin UKL UPL yakni WTP didesa Paluh Naga Kecamatan Pantai Labu , dan Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak. Dan satu Sumur Bor yang terletak di jalan Thamrin Lubukpakam.
Pelaksana Tugas Direktur PDAM Tirtadeli yang juga Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Deliserdang Rahmadsyah saat di konfirmasi wartawan via pesan WhatsApp belum menjawab konfirmasi terkait hal ini. Namun salah satu Kabid PL Dinas Cipta karya dan Tata Ruang Deliserdang M.Sidebang menjawab pertanyaan melalui via selular.
"PDAM Tirtadeli , melalui PJ direktur Tirtadeli sudah memasukan kegiatan dan biaya pengurusan ijin SIPA Dan perlengkapan didalam Renbis dan RKP 2024, Kemudian UPL UKL nya da dimasukkan semua untuk melengkapi izin " kata M. Sidebang Senin (30/10)
Sebagai OPD Yang membawahi Tirtadeli , pihaknya telah menyarankan ke pihak Tirtadeli agar melengkapi berbagai macam izinnya.
" Kita sudah menyarankan hal itu untuk , secara teknis kita sudah menyarankan untuk melengkapi ijinnya " sebut Sidebang .
Ia juga tidak menampik saat disinggung dua WTP dan satu Sumur Bor milik Tirtadeli tidak berizin.
" Ia benar , kemungkinan ada keterbatasan dan kendala ,namun kami sudah menyarankan ke pihak Tirtadeli sudah sejauh hari yang lalu "pungkas Sidebang .( Wan)