SIMALUNGUN|| Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. S.Ik. MH pimpin penggerebekan diduga markas jaringan pengedar sabu sabu di Gubuk Perladangan jeruk dan jagung milik pelaku, RS alias Sahdan, 39, Petani, di Dusun Sukadame, Desa Bandar Saribu, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (8/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB..
"Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut banyak orang tidak dikenal keluar masuk perladangan milik Sahdan. Diduga gubuk tersebut dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika". Ujar Kapolres, Rabu (9/11/2023) petang.
Menyahuti informasi. Kapolres memimpin Tim gabungan dari Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Kapolsek Saribudolok AKP Nelson Manurung dan personil, Camat, Koramil Saribudolok, BNN Simalungun serta Perangkat Desa setempat.
Saat penggerebekan, Tim meringkus, AD alias Agung, 25, penduduk Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Dari keterangan Agung Tim kemudian berhasil menangkap RS alias Sahdan dari sekitaran lokasi.
"Hasil penggeledahan, Tim menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 16,54 gram bersama dua paketan kecil sabu sabu siap edar, satu bungkus plastik klip kecil berisi dua kaca pirex, satu unit Handphone merek Nokia warna hitam dan satu unit timbangan digital diduga milik Sahdan". Papar Kapolres.
Kedua tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan ancaman hukumannya.
Di kesempatan itu Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, mengapresiasi kerja tim Polres yang berhasil mengungkap kasus ini serta berterimakasih kepada masyarakat yang telah mendukung kerja Kepolisian dengan memberi informasi untuk memberantas peredaran narkotika.
Ditegaskan Kapolres Aparat Kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.
"Hari ini kita lengkap dari seluruh instansi, Kepolisian, TNI, Kecamatan, dan BNN Kabupaten Simalungun, bersama-sama melakukan kegiatan penanggulangan, pencegahan dan penggerebekan terhadap pengedar narkoba".
"Kami tidak akan mentolerir peredaran narkotika dan akan terus berupaya untuk memberantasnya. Kami mengajak seluruh masyarakat Simalungun untuk bersama-sama melawan narkotika dan memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktifitas yang mencurigakan". Tegas Kapolres. (𝐁𝐚𝐲/𝐎𝐒/mol)