MEDAN | Seorang dosen salah satu perguruan tinggi di Kisaran berinisial IAL, dilaporkan ke petugas Polres Asahan karena diduga memberi keterangan tidak benar untuk keperluan penerbitan surat keterangan ahli waris atas wafatnya Ir Ade Biesna Lubis, Rabu (1/10/2024).
Laporan dibuat dalam bentuk laporan masyarakat (Dumas) oleh pelapor Linda Lovita, SE, warga Jalan Bambu, Medan, yang juga merupakan kakak ipar terlapor, beberapa hari lalu.
Dalam laporannya, Linda mengatakan, terlapor bersama saudara kandungnya ITL diduga telah memberi keterangan tidak benar agar petugas dari Kantor Lurah Karang Ayer, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, mau menerbitkan surat keterangan ahli waris.
"Yang meninggal abang kandung terlapor dan saya adalah istri sah yang ketiga almarhum," kata Linda.
Seharusnya, masih kata Linda, ahli waris suaminya adalah dia beserta tiga anak kandung almarhum yang dilahirkan dari istri pertama dan kedua.
"Namun dalam surat ahli waris yang ditandatangani Lurah Karang Ayer dan Camat Kota Kisaran Timur, ahli waris almarhum menjadi dua orang yakni terlapor dan saudara kandungnya yang tinggal di Padang Sidempuan," ungkap Linda.
Selanjutnya, bermodalkan surah keterangan ahli waris tersebut, pelapor menukar balik nama surat hak milik (SHM) tanah punya almarhum kemudian menjualnya kepada orang lain.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp (WA) terkait Dumas tersebut, terlapor IAL meminta wartawan untuk menghubungi pengacaranya.
Sedangkan pengacara pelapor Ibeng Safruddin Rani, SH, MH, Rahmad Hanafi Lubis, SH dan Prasetyo, SH meminta petugas Polres Asahan cepat menanggapi laporan pelapor.
"Kami berharap Polres Asahan bisa meluruskan masalah yang dilaporkan korban mengingat akibat perbuatan terlapor, pelapor telah mengalami kerugian cukup banyak," tegas Ibeng. (RE Maha/REM).