PEMATANGSIANTAR | Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit, Ipda Warman Siallagan SH, ringkus diduga pengedar sabu sabu, TBB, 48, dari rumahnya dekat pemandian Detis Sari Indah, di Jalan Pematang, Gang Mesjid Taqwa, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Rabu (11/6/2025) sekira pukul 00:30 WIB
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonni H. Pardede SH, menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang sangat resah atas aktivitas haram pelaku menjual narkoba di wilayah tersebut
Menyahuti keresahan warga, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi yang disebut warga, melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk meringkus pelaku
Dalam pengintaian, Tim Opsnal melihat seorang pria mirip ciri ciri yang disebut warga sedang duduk dipintu samping sebuah rumah di Jalan Pematang Gang Mesjid Taqwa. Pria ini langsung disergap dan diamankan.
Didampingi perangkat Kelurahan Simalungun, seisi rumah digeledah. Tim Opsnal menemukan satu (1) paket sabu seberat brutto 1.32 gram dari saku jaket yang tergantung di lemari kain dalam kamar tidur
Turut diamankan uang senilai Rp 215.000.- dari saku celana sebelah kanan pelaku. Dari atas meja tamu satu (1) unit handphone merk OPPO
Diinterogasi, tersangka TBB mengaku memperoleh sabu sabu tersebut dari seorang pria suruhan temanya inisial H dengan cara membeli
Mendengar pengakuan pelaku, Tim Opsnal langsung pengembangan memburu H, namun target ini belum berhasil ditenukan
"Tersangka TBB beserta barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan guna diproses hukum dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Tandas AKP Jonni H Pardede (Ray/Bay-MOL)