Korupsi Rp32,7 M Pengalihan APL Hutan Tele, Giliran Mantan Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon Diadili

Sebarkan:




Mantan Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon dihadirkan secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Giliran Parlindungan Simbolon selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Toba Samosir (Tobasa) diadili dalam perkara korupsi disebut mencapai Rp32,7 miliar lebih, Kamis (1/12/2021) secara video teleconference (vicon) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.


Parlindungan didakwa melakukan, menyuruh atau turut serta bersama mantan Bupati Tobasa, Sahala Tampubolon (berkas terpisah) melakukan perbuatan secara melawan hukum  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 


Yakni terkait penggunaan tanah dan permukiman kepada masyarakat untuk  pertanian persisnya pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele padahal lahan tersebut masuk dalam Tanah Hutan Lindung dan nonHutan Lindung.


JPU dari Kejari Samosir Erik Sarumaha dalam dakwaannya menguraikan, 23 Desember 2003 sampai 2018 terdakwa Parlindungan Simbolon bersama Sahala Tampubolon membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele (PPKHT) di Desa Partungko Naginjang Tahun 2002 lalu.


Terdakwa selaku Sekda Tobasa ketika itu menjadi pengarah dan mantan Kades Boluson Parungkilon Pasaribu (berkas penuntutan terpisah dan lebih dulu disidangkan di pengadilan yang sama-red) sebagai anggota tim. 


Parlindungan Simbolon dan Bolusson selaku mantan Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang, Kecamatan Harian dan juga eks anggota DPRD Kabupaten Tobasa kemudian menghimpun 293 orang untuk mengajukan izin pembukaan lahan di kawasan Hutan Tele tersebut.


Bolusson juga meminta uang sebesar Rp600 ribu kepada setiap orang yang mengajukan pembukaan lahan. Uang tersebut diserahkan kepada Tim PPKHT. 


Kemudian pada 26 Desember 2003, Sahala Tampubolon selaku Bupati Tobasa ketika itu menerbitkan izin membuka lahan untuk pemukiman dan pertanian di Desa Partungko Naginjang. Namun pembukaan lahan tersebut bermasalah.


Sahala Tampubolon dianggap tidak melaksanakan tugasnya sebagai Bupati Tobasa untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan Landreform di daerahnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform.


Sementara, Parlindungan Simbolon telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda Tobasa untuk mengusulkan nama-nama warga yang bukan warga setempat dan bukan pula petani setempat. 


Sedangkan Boluson melakukan penjualan atas tanah tersebut Rp15 juta per hektare pada 2014. Bahkan sebagian lahan dijual kepada yang bukan warga desa tersebut.


Parlindungan Simbolon dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Usai pembacaan dakwaan, hakim ketua Sarma Siregar melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi menyusul penasihat hukum (PH) terdakwa tidak mengajukan eksepsi. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini