![]() |
Teks Foto : Tim Unit Reskrim Nedan Timur saat melakukan penindakan di Jl. Putri Mera Jingga Kelurahan Kawasan Kecamatan Medan Barat Dekat Sat Sabhara Polrestabes Medan. |
MEDAN | Personil Polsek Medan Timur menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) yang sempat viral di media Sosial Detik Time Online & Media Sosial Jurnalisku yang berjudul " Ada apa dengan Polsek Medan Timur ? Judi Tembak ikan dibiarin, masyarakat geram" pada hari Jumat 13 Juni 2025 Pukul 11. 00 Wib
Lokasi yang disebutkan di jalan Putri Merak Jingga Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Dekat Sat Sabhara Polrestabes Medan.
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Medan Timur Kompol Agus Manimbul Butar Butar langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Panit 1 berserta piket reskrim turun ke lokasi dimaksud untuk melakukan penindakan
Setibanya dilokasi dimaksud Tim Unit Reskrim bener ada menemukan satu mesin judi tembak ikan dan langsung mengamankanya ke komando.
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus Manimbul Butar Butar saat dikonfirmasi wartawan membenarkan atas penindakan praktik judi tembak ikan di wilayah hukumnya tersebut.
" Y benar. Penindakan itu dilakukan atas adanya pengaduan masyarakat melalui beberapa media online yang menyebutkan lokasi tersebut ada praktik judi tembak ikan yang meresahkan masyarakat, " Kata Kompol Agus.
Lanjut dijelaskan Komp Agus, saat melakukan penindakan, lokasi itu sedang kosong. Dan meja tembak ikannya kita amankan ke komando guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Medan Timur tetap melaksanakan Patroli dan tetap memantau di Wilayah Hukum Polsek Medan Timur apabila adanya ditemukan Lokasi Judi Tembak Ikan di Wilayah Hukum Polsek Medan Timur akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
" Kita (Polsek Medan Timur ) tetap memantau dan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Medan Timur dan berkoordinasi dengan pihak Kepling setempat' kata Kompol Agus. ( Jasa/JL)