BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madina: Hingga November 2023, JHT Telah Digelontorkan Rp32 Miliar

Sebarkan:
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madina.

MANDAILING NATAL| BPJS Ketenagakerjaan atau yang biasa dikenal dengan BPJAMSOSTEK adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk berdasarkan Undang–undang (UU) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dari UU tersebut lahir 2 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan pun saat ini telah menyelenggarakan 5 Program Jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madina Rolan L Tobing menerangkan, masing–masing program tersebut memberikan manfaat yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi dari masing-masing pekerjanya. 

Misalkan untuk program JKK, kata Rolan, apabila peserta saat bekerja mengalami kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaannya, maka seluruh pembiayaan atas pengobatannya akan ditanggung oleh BPJamsostek sampai peserta tersebut sembuh dan dapat bekerja kembali.

"Dan selama peserta tidak bekerja akibat kecelakaan kerja akan diberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) atau Uang Saku," terang Rolan.

Kemudian untuk program Jaminan Hari Tua atau JHT adalah uang tabungan pekerja yang selama ini dikumpulkan atau disimpan oleh pekerja di BPJS Ketenagakerjaan dengan mekanisme pembayaran iuran disetiap bulannya. Jadi iuran yang dibayarkan oleh Perusahaan/Pekerja terdapat komposisi untuk tabungan sehingga apabila pekerja sudah berhenti bekerja maka tabungan tersebut bias diambil oleh si pekerja.

Untuk Jaminan Hari Tua sendiri jelas Rolan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madina telah menggelontorkan Dana JHT sejumlah Rp,32 Miliar lebih kepada pekerja yang berhak sampai dengan 10 November 2023.

"Sampai kemaren (10 Nov 2023) berdasarkan data kami, telah menyalurkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) sejumlah 32,7 Miliar kepada 1.912 orang pekerja yang berhak," jelas Rolan, Selasa (14/11/2023). 

Rolan menambahkan, angka itu akan terus bertumbuh sampai akhir tahun 2023 nanti. Pasalnya seperti diketahui, akan ada banyak momentum-momentum hari libur yang akan dimanfaatkan para pekerja untuk berlibur bersama keluarga.

"Terutama kepada para pekerja yang memang sudah berhenti bekerja, tentu dengan adanya Dana JHT akan sangat membantu keuangan mereka," tutup Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madina ini. (Rl/Sahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini