Pemkab Madina Punya Tenggat Waktu Sampai 9 Februari 2023 untuk Selesaikan Perpindahan Administrasi Desa Hutadangka, Jika Tidak?

Sebarkan:

 

Foto bersama, Forkopimda Madina dengan KPU Madina saat agenda Sosialisasi dan Coffee Morning. (Ist) 

MANDAILING NATAL| Pemkab Madina mempunyai tenggat atau batas waktu sampai 9 Februari 2023 untuk menyelesaikan persoalan perpindahan administrasi Desa Hutadangka dari Kecamatan Kotanopan ke Kecamatan Hutabargot. Lalu, bagaimana jika tidak?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madina, Fadhillah Syarief mengungkapkan, bila perpindahan administrasi Desa Hutadangka ke Kecamatan Hutabargot belum dapat diselesaikan sampai tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 nantinya difinalkan, maka akan berdampak terhadap jumlah kursi DPRD Kabupaten Madina.

Hal itu disampaikan Syarief, saat agenda Sosialisasi dan Coffee Morning bersama Forkopimda Madina dan instansi terkait di Resto Dapoer Nenek, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Selasa (18/10/2022) kemarin. 

Syarief mengatakan, sesuai tahapan di PKPU Nomor 3 tahun 2022, tahapan penataan daerah pemilihan sudah mulai berlangsung di bulan Oktober sampai Februari 2023.

"Kami ingin menyampaikan ada potensi masalah yang akan terjadi yang diakibatkan perpindahan secara administrasi Desa Hutadangka yang seharusnya di Kecamatan Kotanopan pindah ke Kecamatan Hutabargot," kata Syarief dalam pertemuan itu. 

Selain akan berdampak terhadap jumlah kursi DPRD Kabupaten Madina, menurut Syarief, juga terhadap perekrutan petugas ad hoc di tingkat desa dan kecamatan.

"Perekrutan petugas ad hoc kita nantinya di desa dan kecamatannya juga berdampak," katanya.

Sementara, Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution yang juga hadir dalam pertemuan Sosialisasi dan Coffee Morning itu mengatakan, bahwa pemerintah daerah telah beberapa kali melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai ihwal perpindahan administrasi Desa Hutadangka ke Kecamatan Hutabarbot yang terjadi secara tiba-tiba.

"Kita sudah beberapa kali bersurat, kemarin saya juga sudah langsung ke salah satu direktur dan dirjen di sana (kemendagri). Sudah berkomunikasi juga," kata Atika.

Menurut Atika, permasalahan tersebut juga dialami oleh hampir setiap kabupaten yang ada di Sumatra Utara. Oleh karena itu, kemungkinan Kemendagri dalam hal penyelesaiannya juga akan melakukan secara serentak sehingga membutuhkan waktu.

"Kemungkinan penyelesaiannya tidak dilakukan dengan mencicil di satu kabupaten atau satu masalah saja, melainkan secara serentak. Namun, pada intinya Kemendagri sudah tau, sudah atensi dan berkomitmen untuk menyelesaikannya," ujar Atika.

"Hasil rapat ini kami sampaikan bahwa dead line-nya 9 Februari. Sebelum 9 Februari, atau mudah-mudahan sebelum akhir tahun sudah selesai. Dari pemerintah daerah komit menyelesaikan perpindahan yang secara tidak sengaja ini," pungkas wabup termuda yang juga pemegang dua rekor muri ini. (SRH/Sahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini