Dokumen foto terdakwa Ahmad Syahnan Nasution dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Mantan Bendahara Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ahmad Syahnan Nasution lewat persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan dibui 18 bulan (1,5 tahun penjara).
"Terdakwanya (Ahmad Syahnan Nasution) sudah divonis, Kamis (20/10/2023) lalu. Pikir-pikir kita," kata JPU pada Kejari Madina Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Kotanopan Leo Karnando lewat pesan teks, Senin (23/10/2023).
Selain itu, majelis hakim diketuai Adriansyah menghukum terdakwa dipidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan) selama 1 bulan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan dengan JPU.
Ahmad Syahnan Nasution diyakini telah terbukti melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.l, sebagaimana dakwaan subsidair.
Yakni menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp67.460.000.
Terdakwa juga mengakui 'menilep' Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki posisi Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kotanopan untuk menutupi biaya renovasi (renov) rumahnya.
Oleh karenanya, terdakwa Ahmad Syahnan dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp67.460.000.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan penjara selama 6 bulan.
Vonis majelis hakim sedikit leboh ringan tuntutan JPU. Pada persidangan beberapa pekan lalu Leo Karnando menuntut terdakwa agar dipidana 21 bulan (1 tahun dan 9 bulan) penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp67.460.000 subsidair 10 bulan penjara.
Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa selaku Bendahara mengambil TPP tanpa sepengetahuan para saksi maupun Camat / Pengguna Anggaran (PA). Uang tersebut seluruhnya digunakan untuk keperluan pribadinya.
Pelaksanaan Kegiatan Tunjangan Kinerja Daerah PNS Tahun 2019 ditemukan pembayaran fiktif sejumlah Rp13 juta. Di Tahun 2020 (Rp49.290.000) dan Tahun 2021 (Rp7.170.000). Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan total sebesar Rp69.460.000 namun baru dikembalikan sebesar Rp2 juta. (ROBERTS)