DELISERDANG | Dua Water Treatment Plant (WTP) pengolahan air dan satu Sumur bor milik PDAM Tirtadeli Deliserdang BUMD Pemkab Deliserdang sudah lama diduga tidak berizin alias ilegal. Ilustrasi pembuatan sumur bor
Dua WTP yang diduga tidak memiliki izin air bawah tanah, izin SIPA , maupun ijin UKL UPL terletak WTP di Desa Paluh Naga Kecamatan Pantai Labu , Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak serta di jalan Thamrin Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.
Pelaksana Tugas Direktur PDAM Tirtadeli yang juga Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Deliserdang Rahmadsyah saat di konfirmasi wartawan via pesan WhatsApp belum menjawab konfirmasi terkait hal ini. Namun salah satu Kabid PL Dinas Cipta karya dan Tata Ruang Deliserdang M.Sidebang menjawab
"PDAM Tirtadeli , melalui PJ direktur Tirtadeli sudah memasukan kegiatan dan biaya pengurusan ijin SIPA Dan perlengkapan didalam Renbis dan RKP 2024, Kemudian UPL UKL nya da dimasukkan semua untuk melengkapi izin " kata M. Sidebang Senin 30/10/2023.
Disebutkan Debang, bahwa sebagai OPD Yang membawahi Tirtadeli , pihaknya telah menyarankan ke pihak Tirtadeli agar melengkapi berbagai macam izinnya.
" Kita sudah menyarankan hal itu untuk , secara teknis kita sudah menyarankan untuk melengkapi ijinnya " sebut Sidebang .
Ia juga tidak menampik saat disinggung dua WTP dan satu Sumur Bor milik Tirtadeli tidak berizin.
" Ia benar , kemungkinan ada keterbatasan dan kendala ,namun kami sudah menyarankan ke pihak Tirtadeli sudah sejauh hari yang lalu "jelas Sidebang .
Diketahui bahwa sebelum Pelaksana Tugas (PLT ) Direktur Tirtadeli Rahmadsyah. Kursi yang diduduki direktur perusahaan air pemerintah ini oleh Batara Nasution namun ia dicopot Bupati Deliserdang Ashari Tambunan lantaran dianggap kurang efektif. Kini kursi Direktur Tirtadeli Deliserdang dalam proses lelang dan Bupati Deliserdang belum menentukan siapa yang bakal menjadi Direktur PDAM Tirtadeli. ( Wan)