Pengembangan, Polres Pematangsiantar Ringkus Pencuri dari Medan

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
|| Hasil kerja keras penyelidikan dan pengembangan, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan - Polres Pematangsiantar, Ipda MTT Simanungkalit SH, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian yang melarikan diri, Jumat (29/9/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

Pelaku CRSPG alias Cihol alias Rio, 21,warga Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, diringkus dari persembunyiannya di Jalan Seksama, Kecamatan Medan Amplas, kota Medan setelah hampir sebulan buron.

Kasie Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Jimmi C Hutajulu, SE, mengatakan, "Pelaku ini terlibat pencurian di warung milik korban, Frison Putra Gunawan Naibaho, di Jalan Narumonda Atas, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar Sabtu lalu, 2 September 2023 pukul 05.00 WIB, bersama rekannya MIG alias Ucok, yang lebih dulu tertangkap saat mengendarai mobil angkutan umum di Jalan Merdeka kota Pematangsiantar, Sabtu (23/9/2023) lalu.

"Akibat ulah kedua pelaku, korban mengalami kerugian berupa satu (1) unit steleng kaca berisi rokok berbagai merk serta uang sebanyak Rp. 8.000.000.-". Ungkap Jimmi Hutajulu, Sabtu (30/9/2023) siang.

Lebih lanjut Jimmi memaparkan. Dari pelaku MIG alias Ucok turut diamankan barang bukti berupa satu (1) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa Nopol. Sembilan (9) bungkus rokok Sampoerna Evolution, delapan (8) bungkus Gudang Garam Merah, delspan (8) bungkus Sampoerna isi 12.

Kemudian enam (6) bungkus Gudang Garam, enam (6) bungkus Dji Sam Soe hitam, lima (5) bungkus Commodore, lima (5) bungkus Surya 12, empat (4) bungkus Dunhill, empat (4) bungkus Dji Sam Soe kuning, empat (4) bungkus Dji Sam Soe Magnum, empat (4) bungkus Marlboro Black isi 20, tiga (3) bungkus Union serta satu (1) bungkus Marlboro Black isi 12".

"Diinterogasi Pelaku MIG alias Ucok mengakui telah mencuri di warung korban bersama temannya, CRSPG alias Cihol alias Rio. Berdasar pengakuan Ucok, Tim Opsnal langsung memburu CRSPG dan berhasil meringkusnya di kota Medan".

"Kedua pelaku, MIG alias Ucok dan CRSPG alias Cihol alias Rio berikut barang bukti sudah diamankan di  Unit Reskrim Polsek Siantar Selatan guna penyidikan dan di persangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana". Sebut Iptu Jimmi C Hutajulu menutup penjelasan. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini