Napi Pidana Mati Sabu 43 Kg Jaringan Acong Dihadirkan, Hakim: Pura-pura gak Tahu Pula

Sebarkan:

 


Napi pidana mati Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim saat diperiksa sebagai saksi. (MOL/ROBS)




MEDAN | Giliran narapidana (napi) Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim (berkas terpisah lebih dulu disidangkan) dihadirkan JPU Medan, dalam sidang lanjutan atas nama Wardani Ibrahim alias Ibrahim, terdakwa kurir sabu seberat 43 Kg, Selasa (24/10/2023).


"Hukuman mati Yang Mulia," kata saksi menjawab pertanyaan hakim ketua Dr Dahlan Tarigan didampingi anggota majelis Nelson Panjaitan dan Phillip di Cakra 9 PN Medan.


Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim yang mengaku sebagai sopir angkutan milik terdakwa. Dirinya hanya disuruh tokenya' tersebut untuk menerima paket dari Aceh.


"Waktu itu (terdakwa) Ibrahim lagi di Aceh. Dia telepon Saya supaya menerima titipan paket sebentar di rumah Saya. Barangnya diantar orang gak Saya kenal pakai mobil. Dua bungkusan besar. 


Saya letak di samping teras. Gak tahu Saya apa isinya Yang Mulia. Setelah diperiksa petugas baru tahu paketnya berisi sabu," katanya menjawab pertanyaan hakim ketua.


Ketika dicecar, baik majelis hakim, JPU pada  Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, penasihat hukum (PH) terdakwa dari Posbakum PN Medan Fina Lubis dan awak media yang meliput persidangan pun kemudian tampak senyam senyum.


"Menurut tim dari BNN yang melakukan penangkapan terhadap saudara, harga sabunya hampir Rp50 miliar Pak. Kalau sempat lolos, berapa ratus ribu korbannya? Masa' gak nanya, apa isi paketnya? 


Gak dicek apa isi paketnya, gak kenal juga sama orang suruhan bernama Acong untuk ngambil 2 paket besar. Pura-pura gak tahu pula," cecar Dahlan dan dijawab saksi bahwa dirinya lewat sambungan telepon cuma disuruh terdakwa. Nanti ada orang yang mengambil barangnya.


Saat ditanya JPU Risnawati Ginting, saksi menerangkan, sabu 43 tersebut sempat dititipkan di rumahnya. "Rencana kata (terdakwa) Ibrahim cuna 1 hari. Saya waktu itu lagi sakit jantung. Ada 2 kali minta uang untuk berobat.  Ditransfernya. 


Bukan untuk upah nyimpan sabunya di rumah. Sempat diambil orang 2 bungkusan. Sisanya gak diambil-ambil. Dua hari kemudian Saya ditangkap," urai Tulang.


Saat dikonfrontir, terdakwa yang dihadirkan secara video teleconference (vicon) membantah kalau dia pemilik 43 Kg sabu tersebut.


"Gak ada dia (saksi Tulang) bilang saudara yang punya. Saudara yang suruh dia terima titipan paket," timpal Dahlan Tarigan.


Tutupi


Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan Wardani Ibrahim alias Ibrahim sebagai terdakwa. Mata rantai orang-orang terlibat dalam perkara peredaran gelap 43 Kg sabu terputus alias tidak terungkap di persidangan.


Menurut terdakwa, pria bernama Acong (masuk daftar pencarian orang / DPO) meneleponnya. "Aku gak kenal. Terus dia (Acong) bilang pernah jumpa di gudang. 


Katanya. ini ada paket titipan sebentar. Terus saya telepon lah (saksi) Tulang," kata Ibrahim menjawab pertanyaan JPU Risnawati Ginting.


"Itu (harga 43 Kg sabunya) hampir Rp50 miliar. Masih berkilah lagi. Si Acongnya gak kenal. Orang suruhan si Acong juga gak kenal. Semua pura-pura gak tahu. Biasa itu. Sehingga gak tahu bisa tahu bis besarnya. 


"Mana mgkn paket miliaran disuruh ambil orang gak kenal," cecar hakim ketua. Sidang pun dilanjutkan 2 pekan mendatang untuk pembacaan surat tuntutan dari JPU.


Titip Sabu


Risnawati Ginting dalam dakwaannya, menguraikan, Sabtu (2/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim menghubungi saksi Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim (berkas terpisah lebih dulu disidangkan) untuk menitipkan barang sabu cuma satu malam.


Keesokan harinya terdakwa menelepon saksi Tulang agar menyerahkan 2 dari 43 bungkusan kepada orang suruhannya tidak dikenalnya. 


Sabtu sore (9/4/2022) sekira pukul 16.00 WIB, saksi Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim menghubungi Evi (DPO) apakah bersedia membeli sabu dalam jumlah banyak. Evi memberikan nomor seseorang agar menanyakannya langsung, namun tidak jadi. 


Saksi pun diamankan tim BNN Provinsi Sumut dan beberapa hari kemudian menyusul terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim. (ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini