MEDAN | Polisi menetapkan tersangka terhadap ibu bayi yang anaknya berusia 30 hari ditemukan tewas dalam baskom berisi air di Jalan Mahkamah Medan.
"Yang bersangkutan statusnya sudah tersangka KDRT," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).
Kendati sudah ditetapkan tersangka, polisi membawa sang ibu ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Medan untuk dilakukan observasi terhadap kondisi kejiwaannya.
Adapun alasan polisi membawa tersangka ke RSJ karena selama pemeriksaan keterangan tersangka tidak sinkron dengan pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Kita masih menunggu hasil observasi dari dokter," katanya.
Bila nantinya hasil observasi menyimpulkan tersangka mengalami ODGJ, maka proses pidana terhadapnya akan gugur. Begitu juga dengan sebaliknya.
Sebelumnya, warga yang bermukim di Jalan Mahkamah Medan Kelurahan Masjid Kecamatan Medan Kota digegerkan dengan tewasnya bayi perempuan di dalam rumah, Senin (2/10/2023) siang.
Korban yang baru berusia 1 bulan ini ditemukan kaku tak bergerak dalam baskom berisi air oleh ayah korban yang pulang ke rumah usai bekerja menjadi penjahit. Korban berada dalam baskom karena baru dimandikan ibunya.(ka)