Terbukti Korupsi, Mantan Kades Gunung Manaon Palas Diganjar 4 Tahun

Sebarkan:

 



Dokumen majelis hakim yang menyidangkan perkara mantan
Kades Gunung Manaon Suluddin Nasution. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Suluddin Nasution, mantan Kades Gunung Manaon, Kecamatan Batang Lobu Sutam, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2017 hingga 2021 lewat persidangan secara virtual, Senin (11/9/2023) diganjar 4 tahun penjara.


"Iya. Sudah diputus perkaranya (Suluddin Nasution) kemarin di Cakra 2 (Pengadilan Tipikor Medan).


Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima putusan atau banding," kata sumber metro.online yang enggan disebut jati dirinya, Selasa siang tadi (12/9/2023).


Selain itu, majelis hakim Nani Sukmawati menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.  


Majelis menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palas. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Suluddin Nasution diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.


Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), huruf b (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Yakni tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp504.504.311.


Oleh karenanya, mantan orang nomor satu di Desa Gunung Manaon tersebut dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp504.504.311.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Vonis tersebut lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU. Terdakwa sebelumnya, dituntut agar dipidana 5,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 3 bulan serta membayar UP Rp504.504.311 subsidair 2 tahun dan 9 bulan penjara.


Temuan


Sebelumnya Rachmat Hidayat dalam dakwaan menguraikan, Desa Gunung Manaon selama 5 Tahun Anggaran (TA) berturut-turut sejak 2017, mendapatkan bantuan dana. 


Pada TA 2017 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp910.371.000 dan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).


Setelah mencairkan dananya bersama Murlan Hasibuan di Bank BRI Unit Pasar Ujung Batu, uang tersebut dikuasai oleh terdakwa. Dalam Pembangunan Gedung Kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersemi Kembali terdapat beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan.


Di TA 2021, Desa Gunung Manaon memperoleh bantuan dana dari APBN sebesar Rp884.423.720. Belakangan menjadi temuan. 


Total kerugian negara sebesar Rp594.504.311. Dengan rincian Rp318.933.000 (2017). Sedangkan pada TA 2021 sebesar Rp275.571.311. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini