WAOW!! 2 Kurir Sabu Senilai Rp10,2 M Divonis 20 Tahun, Sebelumnya Dituntut Seumur Hidup

Sebarkan:



Majelis hakim diketua Lucas Sahabat Duha saat membacakan amar putusan. (MOL/Ist)



MEDAN | Dua terdakwa kurir 10 kg sabu, warga asal Aceh yang sebelumnya dituntut agar masing-masing diganjar pidana seumur hidup, akhirnya divonis 20 tahun penjara. 


Hasil penelusuran di Google, pasaran sabu per kg Rp1,2 miliar. Bila dikonversi dengan 10 kg berarti mencapai Rp10,2 miliar.


Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha, Selasa petang (28/2/2023) di Cakra 4 PN Medan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejati Sumut Maria.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, baik Iskandar alias Is, 34  maupun Syehk Muhammad Zubaidi alias Syehk, 25, diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU. 


Yakni permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 10 kg.


Selain itu, kedua terdakwa juga diganjar pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara) selama 6 bulan.


"Hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Hal meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan dan tidak mengulangi perbuatannya," urai Lucas.


Menanggapi putusan itu, JPU Maria Tarigan mengatakan pikir-pikir. Apakah mengajukan banding atau terima. 


Tujuan Palembang


Mengutip dakwaan, terdakwa Iskandar alias Is sekitar pertengahan bulan Agustus 2022 menghubung seseorang biasa dipanggil: Bang Wan (dalam lidik) meminta bantuan uang untuk bayar kredit sepeda motornya dan dibantu sebesar Rp500 ribu.


Di akhir Agustus 2022 terdakwa dihubungi oleh Bang Wan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa paket sabu dari Aceh ke Palembang dan terdakwa menyetujuinya. 


Pada 2 September 2022, terdakwa dihubungi Bang Wan, lalu  janjian bertemu di Kedai Punteut, Lhokseumawe, kafe Post Coffee. Dalam obrolan tersebut Bang Wan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa paket sabu dari Lhokseumawe ke Palembang dengan upah sebesar Rp20 juta per kilogramnya.


Keesokan harinya, lanjut JPU, Iskandar alias Is dihubungi Bang Wan menyuruh untuk standby di tempat biasa terdakwa ngopi dan sekitar pukul 21.00 WIB kemudian diberikan hp dan uang ke terdakwa Rp5 juta.


Kedua terdakwa kemudian berangkat dari Takengon. Namun, selama dalam perjalanan saat melintasi Sidikalang, tepatnya Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah Kecamatan Tanah Pinem, Dairi, mobil yang dikendarai terdakwa dipepet oleh mobil lain dan menghadang mobil terdakwa.


Ternyata penumpang mobil yang memepet mobil mereka adalah tim Ditresnarkoba Polda Sumut. Dari bagasi belakang mobil ditemukan 10 bungkus plastik berisikan 10 kg sabu. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini