JAKARTA | Sempat divonis bebas oleh majelis hakim pada PN Surabaya, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Sabtu (16/9/2023) berhasil mengamankan terpidana atas nama Vinna Sencahero, 54 tahun.
Terpidana perkara pajak tersebut diamankan di Mall Arrasa BSD, Kota Tangerang, Provinsi Banten tanpa perlawanan.
Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana mengatakan, warga Cluster De Park De Brassia Blok D 10/7 tersebut dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya kemudian ditetapkan DPO oleh Kejati Jawa Timur," katanya.
Putusan Mahkamah Agung (MA) antara lain menyatakan bahwa terdakwa Vinna Sencahero terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vinna Sencahero oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu 1 tahun dan denda dua kali jumlah restitusi yg dimohonkan yaitu sebesar Rp3.033.911.520,00.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan 1/5 dari pidana yang dijatuhkan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkasnya.
Bebas
Informasi lainnya dihimpun, Vinna Sencahero, wajib pajak atas nama PT Anugerah Bumi Nusantara (ANB) tertanggal 15 Februari 2015 divonis bebas oleh majelis hakim pada PN Surabaya.
Vinna Sencahero sebelumnya dituntut JPU agar dipidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp1.516.955.760.
Terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 jo pasal 64 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua.
Yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagai satu perbuatan yang diteruskan, sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan yang berkelanjutan.
Klimaksnya, MA RI menyatakan, mengabulkan permohonan kasasi dari JPU. (ROBERTS)