PH Mohon Kapolda Sumut Turun Tangan, Kliennya Korban Diskriminasi Anak Kok Malah Dijadikan Tersangka?

Sebarkan:

 


Jon Effendi Purba selaku PH ibu rumah tangga (IRT) berinisial L. (MOL /ROBS



MEDAN | Jon Effendi Purba SH MH selaku penasihat hukum (PH) ibu rumah tangga (IRT) berinisial L, memohon agar Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan Irwasda turun tangan atas indikasi kurang profesionalnya penyidik pada Polrestabes Medan menangani perkara yang menimpa kliennya.


"Kami selaku PH dari ibu L memohon kepada beliau agar turun tangan memberikan pencerahan kepada anggotanya di Polrestabes Medan. Kami gak habis pikir bagaimana konstruksi hukum yang dibangun penyidik.


Fakta sebenarnya adalah klien kami merupakan korban diskriminasi anak. Telah dilakukan upaya hukum gugatan cerai terhadap  mantan suaminya berinisial H ke pengadilan dan hak asuh anak diserahkan kepada klien kami.


Tapi keluarga mantan suaminya tidak menghormati putusan pengadilan. Saat si buah hatinya mau diambil kok malah klien kami dilaporkan melakukan penganiayaan dengan cara mencakar mantan mertua perempuannya?" kata Jon Effendi Purba, Sabtu (30/9/2023 di Medan.


Jon menceritakan, L menikah dengan H sejak 2018 dan dikarunia satu anak pada 2019. Pada 27 Desember 2022, mereka resmi bercerai berdasarkan putusan pengadilan.


"Dalam putusan itu, hak asuh anak jatuh kepada klien saya (L) dan H dibebankan setiap bulan menafkahi anak sebesar Rp5 juta. Di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan hak asuh dimenangkan klien kami. Di tingkat banding, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, menguatkan putusan PN Medan.


Sebelum bercerai tepatnya 6 Januari 2022, terjadi cekcok antara L dan H. Sehingga L membawa anaknya dari tempat tinggal mereka di komplek perumahan Mutiara Residence," ujar Jon.


Pada 8 Januari 2022, H menjemput L dan anaknya dengan menggunakan mobil untuk jalan-jalan ke Centre Point. Setelah itu, mereka kembali pulang ke Mutiara Residence. 


"Sepanjang perjalanan pulang, mereka terus cekcok di dalam mobil. Sampai di halaman rumah, H mengambil anak dari pangkuan klien Saya," cetus Jon.


Kemudian, H memberikan anaknya ke ibunya, berinisial NW. Kliennya membujuk NW untuk menyerahkan anaknya, tapi tak diberikan. Sambil menangis, L menghubungi orang tuanya untuk menjemput ibu satu anak itu.


Kliennya didampingi keluarga pun melaporkan hal itu ke Polrestabes Medan. Namun, pihak SPKT menyarankan L untuk membuat laporan ke polsek saja. Laporan pun tak jadi dibuat.


"Sejak tanggal 9 Januari 2022 sampai April 2023, klien saya tidak diizinkan bertemu anaknya. Anaknya masih kecil, butuh ibunya. Jadi kenapa dihalangi, ini ada apa?" kata Jon seolah menginginkan jawabannya kepada wartawan.


Karena hal itu, pada 15 April 2023, L melaporkan H atas dugaan diskriminasi terhadap anak ke Polda Sumut. Sayangnya, penyidik menghentikan penyelidikan terhadap laporan itu pada 30 Juni 2023.


Malah Dilaporkan


Kesedihan L tak sampai di situ. Setelah satu setengah tahun tepatnya pada 27 Juni 2023, L dilaporkan oleh NW ke polisi atas tuduhan ada mencakar mantan mertuanya itu.


"Klien saya kaget diperiksa pertama kali langsung pada tingkat sidik. Bahkan, klien saya sudah tersangka pada 25 Juli 2023. Di mana letak keadilan itu? Ketidak adilan ini seperti menjerumuskan klien Saya ke penjara supaya gak bisa bertemu anaknya lagi," jelas Jon.


Untuk itu, dia meminta perlindungan hukum dan memohon dilakukan gelar perkara khusus atas kasus yang menimpa kliennya kepada Kapolda Sumut serta Irwasda.


"Apalagi CCTV ada di rumah tersebut tapi tidak disita penyidik, dokter yang mengambil visum belum diperiksa penyidik, belum dilakukan pra rekonstruksi, langsung tahap sidik harusnya lidik dulu dan lakukan mediasi. Kesannya penyidik menetapkan klien saya sebagai tersangka dengan setengah alat bukti," timpal Jon.


Dia menambahkan, jangan kliennya saja yang jadi tersangka, laporan L yang di Renakta Krimum terhadap H agar dibuka kembali langsung ke sidik. 


"Saya minta kepada penyidik krimum agar laporan hasil penyidikan (LHP)-nya, mantan suami klien kami berinisial H juga dijadikan tersangka atas dugaan diskriminasi terhadap anak," pungkasnya. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini