Januari hingga September 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 57 Terdakwa Narkoba

Sebarkan:

 



Dokumen foto Kajati Sumut idianto. (MOL/Ist)



MEDAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ada di beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut mati 57 terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya (narkoba) pada periode Januari hingga September 2023.


Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, Sabtu (16/9/2023).


"Kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku," kata Yos A Tarigan.


Dari 57 perkara tersebut, lanjut Yos Kejari Medan tuntut pidana mati 32 terdakwa, Kejari Langkat (2), Kejari Asahan (10), Kejari Deliserdang (5), Kejari Batubara (3) dan Kejari Tanjungbalai 5 terdakwa.


"Hingga September 2023, dari 57 perkara yang dituntut mati, 52 di antaranya divonis hukuman mati oleh hakim, ada juga yang divonis seumur hidup dan masih melakukan upaya hukum banding sebanyak 9 terdakwa dan upaya hukum kasasi ada 15 terdakwa," tandasnya.


BB


Para terdakwa yang dituntut mati umumnya dengan barang bukti (BB) narkoba tidak sedikit.  Atas nama 2 warga asal Provinsi Riau yakni Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan (berkas terpisah), terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 30 kg dan pil ekstasi sebanyak 30.000 butir. 


Mahdi Affan alias Mahdi dikenal sebagai bandar narkotika dan Alimuddin alias Muddin, mantan narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan)  Kajhu Kelas II B Kabupaten Aceh Besar dengan BB 24 Kg sabu.


Defend Society 


Lebih lanjut Yos menambahkan, walaupun hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya, namun tuntutan JPU telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang kiranya dapat diambil hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkoba.


Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


"Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, pesantren, kampus serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman," tandasnya.


Juru Bicara Kejati Sumut itu menambahkan, untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkoba, semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan mau ambil bagian dengan melaporkan atau memberitahukan jika menemukan ada keluarga, kerabat atau teman 'terperangkap'.


"Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika ini," tegasnya. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini