Keduanya diamankan petugas di kamar kos-kosan di kawasan Jalan Bunga Rinte, Gang Kaban, Kelurahan Tanjung selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Informasi yang dihimpun saat tengah diperiksa dalam kamar kos, polisi menemukan 1 set bong alat penghisap sabu-sabu, 1 buah mancis Dan 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu
Ketika diinterogasi, keduanya mengakui barang haram itu milik mereka.
Kapolsek Pancur Batu AKP Dedy Dharma dalam membenarkan penangkapan sepasang kekasih tersebut.
"Ya benar kita amankan 2 orang atau sepasang kekasih. Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota, keduanya kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya.
Tak hanya itu, Kapolsek menambahkan, dalam kamar kost kedua tersangka, polisi menemukan satu buah pisau dan saat dilakukan pemeriksaan, pasangan kekasih tersebut kedapatan menyimpan 1 paket plastik klip kecil berisi sabu-sabu.
"Kedua tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Mapolsek Pancur Batu guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek. (Jassa)