-->

Hati-hati Lisanmu, gak Terima Dibully Maling, Mahasiswi Tewas dengan 16 Tusukan

Sebarkan:

 


Kedua saksi dari Poksek Sunggal saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Dua anggota 'tugas luar' Polsek Sunggal yang mengamankan terdakwa perkara pembunuhan berencana, Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan dari kediaman orang tuanya, Selasa (5/9/2023) dihadirkan JPU di Cakra 8 PN Medan.


Menurut Denny Sitepu didampingi rekannya Bonar Sihaloho, sekitar pukul 16.00 WIB atau 2 jam setelah peristiwa penikaman mereka bersama anggota tim lainnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di tempat kos-kosan korban Jalan Sipirok, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang Yang Mulia.


"Informasi kami peroleh korban merupakan salah seorang mahasiswa di Medan. Setelah kita tanya warga setempat dan rekaman CCTV, mengerucut ke pelaku," timpal Bonar Sihaloho menjawab pertanyaan hakim ketua Immanuel Tarigan.


Sepengetahuan kedua saksi polisi tersebut, motif penikaman secara membabi buta oleh terdakwa yang baru berusia 19 tahun itu berkaitan dengan kerapnya korban membullynya.


"Kalau misalnya berpapasan dengan terdakwa, korban seperti mengejek gitu Yang Mulia. Maling itu. Pencuri itu.


Informasi kami peroleh korban pernah kehilangan laptop di tempat kos-kosan. Tidak ada yang melihat peristiwa itu tapi korban curiga terdakwa ini pelakunya. 


Korban sempat kami jumpai di Rumah Sakit USU dengan kurang lebih 16 luka tikaman. Di dada, perut sama badan belakang. Informasi lanjutan kami terima," urai Denny Sitepu.


Ketika ditanya JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto Naibaho, kedua saksi kembali menegaskan motifnya akibat dendam. 


Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan diduga kuat sakit hati. Terdakwa mengaku tidak terima karena korban kerap kali dibully dengan kata-kata pencuri atau maling.  


Peristiwanya, Jumat siang (6/4/2023) dan Sabtu dini harinya terdakwa diamankan di kediaman orang tuanya Jalan Karang Rejo, Gang Landasan, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.


Saat dikonfrontir Immanuel Tarigan didampingi hakim anggota Sarma Siregar dan Khamozaro Waruwu, terdakwa didampingi penasihat hukumnya dari Posbakum PN Medan membenarkan keterangan kedua saksi polisi. Persidangan dilanjutkan pekan depan untuk pemeriksaan Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan.


Keadaan Sepi


AP Frianto dalam dakwaan menguraikan, terdakwa telah menyiapkan belati dan dimasukkan ke dalam tas. Sejak Jumat pagi dia lalu lalang di seputaran tempat kos-kosan korban. 


Sekira pukul 12.00 WIB, Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan naik ke lantai II, kamar kos-kosan korban dengan berpura-pura menanyakan nomor handphone atas nama Taufik.


Setelah pintu kamar dibuka, terdakwa langsung menikam korban. Mahasiswi itu sempat menjerit minta tolong ke arah kamar tidur namun terus memburunya sembari menikami korban dan menyumpal mulutnya pakai bantal. Terdakwa melarikan diri dengan cara melompat dari lantai II kos-kosan korban.  


Muhammad Ramadhan Hasibuan dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 340 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini