-->

Ops Ketupat Toba 2026, Operasi Kendaraan Berat Dibatasi, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Pematangsiantar

Sebarkan:

Foto: Personil Sat Lantas Sosialisasi SKB kepada Supir dan Pengusaha Pengangkutan Berat (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Friska Susana SH pimpin sosialisasi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional kendaraan sumbu 3 (kendaraan berat) selama Operasi Ketupat Toba 2026, Minggu (15/3/2026) sekira pukul 11.00 WIB.

Kasat Lantas didampingi KBO Lantas Iptu Syawaluddin Nasution SH dan personil mengatakan, sosialisasi menyasar pengemudi truk sumbu 3 ke atas.

Pembatasan operasional ini selama Operasi Ketupat Toba 2026 mulai 13 Maret 2026 sampai 25 Maret 2026 dari pukul 12.00 WIB hingga 24.00 WIB.

"Apabila personil menemukan masih ada kendaraan berat yang beroperasi maka akan ditindak berupa mengarahkan truk masuk ke kantong parkir yang telah disiapkan Polres Pematangsiantar," ujar Kasat Lantas Senin (16/3/2025) siang.

Hasil sosialisasi, pengemudi atau sopir truk mengerti dan memahami SKB dimaksud yang  bertujuan menciptakan Kamseltibcarlantas sesuai motto Ops Ketupat "Mudik Aman Keluarga Bahagia".

"Diharapkan para pengusaha atau pengemudi truk yang telah mengetahui kesepakatan ini turut menyampaikan atau menyebarkan SKB kepada sesama pengemudi lainnya," harap Kasat Lantas, Senin (16/3/2026) sore

Untuk diketahui, truk sumbu 3 adalah kendaraan angkutan berat dengan konfigurasi 3 as roda, umumnya satu di depan, dua di belakang  berkapasitas 10-25 ton dengan jenis utama meliputi truk tronton (standar), truk trintin (lincah, fitur four wheel steering), truk wingbox (pintu sayap), dan dump truck sumbu 3 untuk material konstruksi (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini