![]() |
| Foto: Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun Limpahkan Kasus Korupsi BUMNag Dolok Merangir II ke Kejaksaan Negeri Simalungun (mol/tipidkor) |
Tersangka, JP alias Jantuahman, 45, warga Dusun Pondok Terang (Kandang Lembu_red), Desa Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tersandung kasus tindak pidana korupsi ADD pada pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Nagori/Desa (BUMNag/BUMDes) 'Unggul Jaya', milik Desa Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang dipimpinnya.
Pria mantan karyawan PT BSRE Dolok Merangir ini diketahui menjabat direktur BUMNag Unggul Jaya yang mengelola tiga kegiatan, yakni; Usaha Simpan Pinjam, Modal Usaha BSI Link serta Modal Usaha Toko Desa.
Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Ricardo Pasaribu SH MM, Selasa (17/3/2026) malam mengatakan, berdasar laporan Inspektorat Kabupaten Simalungun terkait audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), dana BUMNag Unggul Jaya, Desa Dolok Merangir II, TA 2021 hingga 2024 ditemukan kebocoran atau penyelewengan sebesar Rp533.297.283 yang seharusnya digunakan untuk kepentinfan dan kesejahteraan masyarakat desa setempat.
Pengungkapan kasus korupsi ini diawali dari Laporan Polisi, diterima Senin (19/8/2025) yang kemudian esoknya Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SIK SH MM menerbitkan Sprint Penyidikan.
Ricardo Pasaribu menyebut, dalam penyidikan, unit yang dipimpinnya bekerja secara profesional, memeriksa dokumen, saksi-saksi serta berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk Inspektorat Kabupaten Simalungun.
Pelimpahan berlangsung di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Simalungun, diterima oleh tim jaksa dipimpin Kasi Pidsus Febro Adhiaksa Soeseno SH MH bersama Jaksa Penuntut Umum, Suci Damanik SH dan Fitri Damanik SH, selanjutnya untuk tahap penuntutan pada sidang di Pengadilan.
Sedang tim dari Sat Reskrim Polres Simalungun dipimpin Kanit Tipidkor Ipda Ricardo Pasaribu SH MM bersama dua personel penyidik pembantu Brigadir Pandu Sinaga SH MH serta Briptu Mualando Manalu SH.
Penangkapan Pelaku
Hasil penyelidikan, penyidikan serta bukti-bukti termasuk keterangan saksi-saksi, menguatkan JP alias Jantuahman terbukti melakukan penyelewengan dana BUMNag Unggul Jaya yang dipimpinnya.
Tidak buang waktu. Sebagai wujud komitmen pemberantasan korupsi, didukung Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/208/XI/2025/ Reskrim, tanggal 25 November 2025, Kanit Tipidkor Ipda Ricardo Pasaribu SH MM langsung bergerak memimpin tim opsnal melibatkan personel Aipda Wira Sinaga SH. Aipda Jamotin Purba serta Brigadir Pandu Sinaga SH MH, mengejar pelaku untuk diamankan.
Tersangka JP alias Jantuahman berhasil diamankan dari rumahnya, di Pondok Terang (Kandang Lembu), Desa Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (25/11/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Proses penangkapan. Sesuai SOP, tim opsnal menunjukan Surat Perintah Penangkapan (SPKap) kemudian dibaca dan ditandatangani pelaku disaksikan pihak keluarga dan perangkat desa Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya pelaku diboyong ke Sat Reskrim Polres Simalungun untuk ditahan guna penyidikan lanjut serta diproses sesuai hukum berlaku.
Pelaku dijerat sesuai Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (bay/bay)

