![]() |
| Foto: Tersangka JH alias J Bersama Barang Bukti (mol/humas) |
Pelaku ditangkap dari halaman hotel Edelweis di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar bersama barang bukti sabu yang diakui berasal dari Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SIK SH MH melalui Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH mengatakan pengungkapan ini berkat penyelidikan personel setelah menerima informasi dari warga.
Setelah diamankan, pelaku digeledah. Dari saku depan sebelah kanan pakaiannya, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi lima paket narkotika jenis sabu berat brutto 0.69 gram dan satu sendok takar terbuat dari plastik serta satu unit handphone merk Realmi hitam dari tangan sebelah kirinya.
Diinterogasi JH mengaku barang bukti sabu adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang pria inisial HN alias H domisili Serbelawan.
"Namun saat pengembangan, pria inisial HN alias H belum berhasil dihubungi untuk mengetahui keberadaannya," ujar AKP Irwanta Sembiring, Minggu (15/3/2026) sore.
Pelaku JH alias J berikut barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut guna diproses hukum.
Dalam proses hukum pelaku dijerat Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (bay/bay)

