Perintah Ditahan, Pemilik Anjing Tewaskan Bocah 10 Tahun Autopanik di PN Medan

Sebarkan:

 


Terdakwa Eva Donna Sinulingga saat digiring ke sel tahanan sementara PN Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Eva Donna Sinulingga, terdakwa pemilik anjing yang menewaskan bocah 10 tahun akibat gigitan hewan peliharaanya, Rabu (20/9/2023) spontan autopanik di PN Medan.


Korban yang menjerit-jerit setelah sidang mendengarkan pendapat ahli yang dihadirkan JPU di Cakra 3 sempat mengundang perhatian warga pencari keadilan, pegawai, jaksa dan penasihat hukum.


Wanita 52 tahun sejak persidangan awal tidak ditahan. Namun di penghujung sidang majelis hakim diketuai Oloan Silalahi memerintahkan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati Sumut) Joyce Sinaga agar menahan terdakwa.  


Agar tidak mengganggu jalannya persidangan di ruangan lain, sejumlah aparat satpam PN Medan, jaksa dan pengawal tahanan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengarahkan terdakwa ke sel tahanan sementara pengadilan.


"Kita kooperatif kok Pak selama ini. No Viral no Justice!! No Viral No Justice," pekiknya sembari berjalan menuju sel tahanan sementara. 


Petang harinya, Eva Donna Sinulingga kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan menggunakan mobil tahanan Kejari Medan, setelah JPU menerima penetapan penahanan terdakwa dari hakim.   


Aturan


Secara terpisah Oloan Silalahi saat dikonfirmasi metro.online, petang tadi mengatakan, penahanan terhadap warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal / Jalan Mekar Jaya, Kelurahan Mangga, Kec Medan Tuntungan tersebut, sesuai aturan.


"Sesuai aturan. Terdakwa bisa dilakukan penahanan. Termasuk itu," katanya singkat saat ditanya apakah salah satu pertimbangannya dikarenakan ancaman pidananya 5 tahun.


Digigit Anjing


Sementara dalam dakwaan disebutkan, Kamis sore (26/6/2021) lalu sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan saksi Junedi Purba datang mengantarkan galon air minum   isi ulang ke rumah terdakwa pemilik anjing coklat tua.


Setelah dipersilakan, saksi pun membuka gerbang dan masuk pekarangan. Setahu bagaimana anjing coklat diberi nama Bogel.itu memburu bocah laki-laki berusia 10 tahun (sebut saja: Boy) dan menggigit paha kanan korban.


Saksi Lia Pratiwi langsung membawa korban ke bidan, Jojor Br Manurung dan korban sempat mendapatkan penanganan medis. Keesokan harinya, ibu korban membawa si buah hari ke RSUP H Adam Malik, namun tidak bisa ditangani karena vaksin rabies kosong.


Kosong


Keluarga Boy pun disarankan ke Klinik Bestari dan tidak membuahkan hasil karena vaksin rabies juga lagi kosong. Vaksin akhirnya didapatkan di Kimia Farma di Jalan Gatot Subroto. Korban sempat 2 kali disuntik vaksin rabies.


Pada, Minggu (13/6/2021) sekira pukul 15.30 WIB ketika Ibu korban mengajaknya sholat namun sudah dalam kondisi kejang, tidur mendengkur dan sudah tidak bergerak lagi dan sempat dibawa ke rumah sakit. Namun nyawa si bocah tidak bisa diselamatkan.


Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 359 KUHPidana. Subsidair, Pasal 360 KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini