Beri Kesempatan Anaknya Aniaya Korban, Dr AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 21 Bulan

Sebarkan:

 



JPU Rahmi Shafrina saat membacakan surat tuntutan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Dr AKBP Achiruddin Hasibuan, Senin (18/9/2023) di Cakra 4 PN Medan dituntut agar dipidana 21 bulan (1 tahun dan 9 bulan penjara).


Selain itu, perwira menengah yang pernah bertugas di Polda Sumut itu juga dituntut pidana restitusi (ganti rugi kepada keluarga atau keluarga korban) sebesar Rp52.382.200 secara tanggung renteng bersama  Aditiya Abdul Ghany Hasibuan (AAGH).


"Subsidair, bila retensi tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bukan," urai JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Rahmi Shafrina.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama subsidair.


"Terdakwa dengan sengaja menyuruh saksi Rio untuk mengambilkan senjata api sehingga memberikan kesempatan kepada AAGH (anaknya-red) untuk menganiaya saksi korban, Ken Admiral sehingga mengganggu korban melakukan aktivitas sehari-hari," sambung Rahmi.


Hal memberatkan, sebagai orang tua terdakwa tidak mencegah atau melerai anaknya AAGH menganiaya korban serta tidak menyesali perbuatannya.


Terdakwa sebagai aparat kepolisian seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat malah memberikan kesempatan kepada anaknya. "Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata JPU.


Pantauan awak media, terdakwa beberapa kali terlihat geleng-geleng kepala saat JPU membacakan surat tuntutan terhadap dirinya.


Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya. 


Datangi Rumah


Tim JPU pada Kejati Sumut Randi Tambunan didampingi Frianta Felix dalam dakwaan menguraikan, bermula dari saksi AAGH dan beberapa temannya sedang melintas di Jalan Setia Budi Medan, depan Sumber Swalayan Komplek Setia Budi melihat mobil Mini Cooper yang di kemudian korban Ken Admiral.


"Tiba-tiba saksi AAGH teringat tentang chat korban Ken Admiral, Minggu (11/12/2022) yang berisikan makian menanyakan hubungan kedekatan AAGH dengan teman wanitanya, Savira Husna," urai Randi.


Tanpa basa-basi, korban pun diajak duel. AAGH kemudian memukuli korban di bagian pelipis kanan sebanyak tiga kali, menendang spion mobil korban dan pergi meninggalkannya.


Selanjutnya, Kamis diniharinya (22/12/2022) sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama dua temannya bersama M Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah korban di Jalan Karya Dalam, Medan dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya.


Sesampainya di rumah, korban bertemu dengan kakak dan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan, orang tua AAGH. Namun, ketika berkomunikasi, terdakwa malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.


Tak lama kemudian, AAGH keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban, disaksikan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan.


Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini